BSU Cair Sekaligus, Cek Persyaratan Pekerja yang Berhak Menerimanya

idxchannel.com
11 jam lalu
Cover Berita

BSU 2026 sebesar Rp900 ribu per pekerja yang memenuhi persyaratan. Bantuan tersebut merupakan akumulasi subsidi Rp300 ribu per bulan selama tiga bulan.

BSU Cair Sekaligus, Cek Persyaratan Pekerja yang Berhak Menerimanya. (Foto: iNews Media Group)

IDXChannel - Pemerintah menetapkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 sebesar Rp900 ribu per pekerja yang memenuhi persyaratan. Bantuan tersebut merupakan akumulasi subsidi Rp300 ribu per bulan selama tiga bulan dan dibayarkan sekaligus.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.

Baca Juga:
Awas Hoaks, Kemnaker Pastikan Belum Ada Kebijakan Penyaluran BSU di 2026

Permenaker tersebut ditetapkan dan diundangkan di Jakarta pada 28 Oktober 2026 serta mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan, kebijakan BSU merupakan upaya pemerintah untuk menjaga daya beli pekerja sekaligus mendukung keberlanjutan aktivitas ekonomi.

Baca Juga:
BSU untuk 211 Ribu Tenaga Pendidik Madrasah Non ASN Sudah Cair

"Pemerintah ingin memastikan kebijakan ini dapat membantu pekerja/buruh memenuhi kebutuhan hidupnya. Karena itu, pemberian bantuan dilaksanakan sesuai persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan," ujar Yassierli dalam keterangan resmi, Kamis (29/10/2026).

Berdasarkan aturan tersebut, penerima BSU harus merupakan warga negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK). Pekerja juga harus terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan hingga Agustus 2026.

Baca Juga:
Kemnaker Imbau Warga Waspada Penipuan BSU, Jangan Berikan NIK dan Klik Tautan Palsu

Selain itu, pekerja harus menerima gaji atau upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan atau sebesar upah minimum provinsi (UMP) maupun upah minimum kabupaten/kota (UMK) yang berlaku sesuai ketentuan.

Adapun gaji atau upah yang menjadi acuan adalah penghasilan terakhir yang dilaporkan pengusaha atau pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat dalam data lembaga tersebut. Komponen penghasilan yang diperhitungkan meliputi upah pokok dan tunjangan tetap.

Khusus pekerja di daerah dengan UMK lebih tinggi dari Rp3,5 juta, batas gaji atau upah disesuaikan dengan UMK yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh. Sementara itu, pekerja di daerah yang tidak menetapkan UMK menggunakan acuan UMP dengan mekanisme pembulatan yang sama.

Permenaker Nomor 16 Tahun 2026 juga menegaskan bahwa BSU tidak diberikan kepada aparatur sipil negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Pekerja dapat memantau informasi dan perkembangan program BSU 2026 melalui kanal resmi Kementerian Ketenagakerjaan di bsu.kemnaker.go.id.

Kemnaker mengimbau agar pemberian bantuan mengikuti persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah. (Febrina Ratna Iskana)


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Naik Tiga Kali Lipat, PTBA Catat Laba Rp 4,41 Triliun pada Triwulan III 2026
• 23 jam lalu
0
thumb
Catat! Jadwal Pemadaman Listrik di Makassar Hari Ini 30 Oktober 2026, Mulai Pukul 12.30 hingga 23.30 Wita
• 7 jam lalu
0
thumb
Prediksi BMKG: 27 Kota Berpotensi Hujan Hari Ini 30 Oktober 2026
• 7 jam lalu
0
thumb
Chandra Asri (TPIA) Bukukan Penjualan Rp148 Triliun hingga September 2026
• 6 jam lalu
0
thumb
Pemberitahuan Perpanjangan Jangka Waktu Pendaftaran Daftar Penyedia Terseleksi Tanah (DPT Tanah) PLTS dan/atau BESS Untuk Tanah Milik Perseorangan dan Badan Usaha
• 9 jam lalu
0
Berhasil disimpan.