KPK nilai negara rugi triliunan rupiah akibat kasus cukai PT Djarum  

antaranews.com
12 jam lalu
Cover Berita
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai negara rugi triliunan rupiah akibat kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan terkait cukai PT Djarum.

“Untuk hitungan awal di angka triliunan rupiah,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (29/10) malam.

Ketika ditanya waktu terjadinya perkara tersebut, Budi mengatakan hal tersebut akan disampaikan pada kesempatan berikutnya.


“Untuk tempusnya (waktu) nanti kami update ya. Namun, ini akan ditarik mundur untuk beberapa tahun ke belakang,” katanya.

Baca juga: KPK dalami aset-aset yang diterima anggota DPRD Kota Bengkulu

Sementara itu, dia memastikan kasus terkait PT Djarum yang ditangani KPK saat ini berbeda dengan perkara yang ditangani oleh Kejaksaan Agung.

“Kami pastikan berbeda karena ini berkaitan dengan cukai, sedangkan yang kawan-kawan lakukan di Kejaksaan Agung ini dugaannya terkait dengan pajak. Ini dua hal yang berbeda, meskipun sama-sama pos penerimaan negara,” ujarnya.

Kasus tersebut bermula saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Bea Cukai pada Februari 2026, dan menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka.

Pada 21 Juli 2026, KPK mengumumkan pengembangan perkara tersebut melalui penerbitan dua surat perintah penyidikan (sprindik).

Baca juga: KPK dalami keterlibatan suami Fadia Arafiq terkait dugaan TPPU

Dalam satu sprindik tersebut, KPK telah menetapkan seorang tersangka. Sementara satu lainnya merupakan sprindik umum sehingga belum ada tersangka yang ditetapkan.

Hingga 26 Agustus 2026, sejumlah pihak telah ditetapkan dan ditahan sebagai tersangka dalam perkara tersebut, yakni:

1. Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat Rizal
2. Kepala Subdirektorat Intelijen Bea Cukai Sisprian Subiaksono
3. Kepala Seksi Penindakan II Bea Cukai Orlando Hamonangan
4. Pemilik Blueray Cargo John Field
5. Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan
6. Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri
7. Kepala Seksi Intelijen Cukai Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo
8. Kepala Kantor Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Hernanda.

Baca juga: KPK periksa Bupati Bogor sebagai saksi dugaan korupsi di pemkab

Setelah itu, KPK pada 28 Oktober 2026 mengumumkan pengembangan perkara tersebut melalui penerbitan satu sprindik umum.

KPK kemudian menggeledah Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus dan PT Djarum.

Penggeledahan tersebut diduga terkait dugaan suap oleh pihak PT Djarum kepada pihak-pihak di Bea Cukai yang berkaitan dengan pengurusan cukai rokok.

Baca juga: KPK limpahkan berkas perkara Bupati Kuansing nonaktif ke JPU


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Program KUR Pemerintah Dukung 12 Juta Lapangan Kerja UMKM hingga Oktober
• 14 jam lalu
0
thumb
Serap Aspirasi Warga Pacar Keling, Cahyo Soroti Kendala Kontrol dan Rujukan Kesehatan
• 21 jam lalu
0
thumb
Pendapatan Jasa Marga Tumbuh 7,9 Persen, Laba Bersih Tembus Rp2,7 Triliun hingga Kuartal III 2026
• 22 menit lalu
0
thumb
Head to Head PSM Makassar vs Madura United Berimbang, Saatnya Pembuktian di GBH
• 52 menit lalu
0
thumb
Timnas Indonesia U-15 Takluk 1-5 dari Prancis di Piala Dunia U-15 2026
• 17 jam lalu
0
Berhasil disimpan.