Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut tiga emiten yang dijatuhi denda total Rp 2,1 triliun atas pelanggaran di pasar modal telah membayarkan denda tersebut kepada negara. Ketiga emiten itu adalah PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN)
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan, seluruh denda tersebut telah ditransfer ke negara. Menurut perempuan yang akrab disapa Kiki itu, denda untuk DSSA menjadi yang terbesar dalam sejarah pasar modal Indonesia.
“Dana tersebut telah ditransfer ke negara,” kata Kiki dalam webinar Verdhana, Kamis (29/10).
Secara terperinci, OJK menjatuhkan denda Rp 1,5 triliun kepada DSSA terkait dugaan pelanggaran dalam perdagangan saham Grup Sinar Mas. Sementara itu, BREN didenda Rp 500 miliar dan CUAN Rp 100 miliar terkait proses penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO). Kedua emiten yang disebutkan terakhir itu adalah milik konglomerat Prajogo Pangestu.
Ketiga saham tersebut masuk dalam daftar saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi atau high shareholding concentration (HSC).
Kiki mengatakan, informasi mengenai pembayaran denda tersebut merupakan hal baru yang sebelumnya akan disampaikan dalam konferensi pers. Selain itu, OJK berencana mengumumkan nama-nama pihak yang dikenai sanksi melalui situs resminya. OJK menargetkan daftar tersebut dapat dipublikasikan pada pekan depan.
Sebelumnya, OJK hanya menyebut pihak-pihak yang dikenai sanksi berdasarkan inisial dalam siaran pers. “OJK juga berencana menggelar konferensi pers penegakan hukum secara berkala,” ujar Kiki.
Dia menambahkan, proses pidana terhadap pihak-pihak yang dikenai sanksi administratif masih terbuka. Dalam penanganannya, OJK bekerja sama dengan kepolisian dan unit intelijen keuangan atau financial intelligence unit (FIU) untuk menelusuri aliran dana.
Sejauh ini, lima kasus telah dibawa ke pengadilan, termasuk kasus perdagangan terkoordinasi yang baru-baru ini terjadi di Jawa Tengah. Namun, OJK belum memberikan jadwal penanganan lebih lanjut untuk kasus DSSA.
Selain penegakan hukum, OJK membuka peluang pemberian kompensasi kepada investor yang dirugikan dalam kasus ini. OJK menyebut kewenangan itu diatur berdasarkan omnibus law.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi mengatakan, pihaknya memeriksa setiap emiten yang masuk dalam daftar HSC untuk mengidentifikasi dugaan pelanggaran pidana di pasar modal.
Dari 61 saham yang sebelumnya masuk dalam daftar tersebut, OJK telah memeriksa sedikitnya 31 saham dan menemukan indikasi potensi pelanggaran pidana di pasar modal.
“Hari ini khusus terkait penegakan hukum terkait tiga emiten utama dalam high shareholding concentration dimaksud, yaitu emiten dengan kode saham DSSA, BREN, dan CUAN,” kata Hasan dalam konferensi pers di Bursa Efek Indonesia, Jumat (16/10).





Komentar (0)