Bahlil Sebut Impor BBM, Minyak Mentah, dan LPG Satu Pintu Masih Transisi, Pemerintah Pangkas Prosedur

pantau.com
2 jam lalu
Cover Berita

Pantau - Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi, Bahlil Lahadalia, menyatakan bahwa penerapan mekanisme impor bahan bakar minyak (BBM), minyak mentah (crude oil), dan gas minyak cair (liquefied petroleum gas/LPG) melalui sistem satu pintu masih berada dalam masa transisi.

Kebijakan yang mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 107 tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah membenahi sistem pengadaan energi nasional agar lebih efektif dan efisien.

Bahlil menjelaskan bahwa mekanisme baru tersebut menempatkan negara sebagai pihak utama dalam proses komunikasi, negosiasi, dan penyusunan kesepakatan pengadaan energi dengan negara-negara pemasok.

" Dengan Perpres 107 tentang babak baru daripada sistem pengadaan BBM, crude, LPG, itu artinya apa? Sekarang negara yang di depan. Jadi enggak ada lagi perusahaan-perusahaan cangkang yang 30 lebih itu," ujar Bahlil di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis.

Bahlil menyebut perubahan sistem pengadaan tersebut juga berkaitan dengan upaya menghilangkan keterlibatan lebih dari 30 perusahaan cangkang yang menurutnya selama ini berada dalam mekanisme impor energi.

Melalui sistem satu pintu, pemerintah berupaya membangun hubungan pengadaan energi secara lebih langsung dengan negara-negara yang memiliki sumber pasokan BBM, minyak mentah, dan LPG.

Pemerintah Pangkas Prosedur Impor BBM, Minyak Mentah, dan LPG

Bahlil menjelaskan bahwa salah satu tujuan utama penerapan mekanisme pengadaan energi satu pintu adalah menyederhanakan prosedur impor yang selama ini dinilai terlalu panjang.

Dengan keterlibatan langsung pemerintah, proses komunikasi dan negosiasi dengan negara pemasok diharapkan dapat berlangsung lebih efisien.

Selain memangkas prosedur, mekanisme tersebut juga membuka peluang bagi Indonesia untuk memperoleh kontrak pasokan energi jangka panjang.

Kontrak tersebut diharapkan dapat mendukung kesinambungan kerja sama pengadaan energi untuk memenuhi kebutuhan konsumsi dan kegiatan ekonomi nasional.

Bahlil menilai keterlibatan pemerintah secara langsung dalam proses pengadaan energi juga dapat dimanfaatkan untuk memperkuat hubungan bilateral Indonesia dengan negara mitra.

Pengadaan energi dari luar negeri tidak hanya menjadi kegiatan perdagangan komoditas, tetapi juga dapat digunakan sebagai instrumen kerja sama ekonomi antarnegara.

Sebagai contoh, Bahlil menyebut pengadaan LPG dari Amerika Serikat dapat dilakukan melalui komunikasi langsung antara pemerintah Indonesia dan negara pemasok.

Melalui komunikasi tersebut, kedua negara dapat membahas kebutuhan pasokan, peluang kontrak jangka panjang, serta penguatan hubungan ekonomi bilateral.

"Ini memangkas prosedur yang begitu panjang, kemudian kita bisa melakukan kontrak jangka panjang. Dan yang ketiga, ini menjadi alat komunikasi dalam konteks bilateral antara negara-negara," katanya lagi.

Berdasarkan penjelasan tersebut, pemerintah menargetkan tiga manfaat utama dari perubahan sistem pengadaan energi, yakni penyederhanaan prosedur, peluang kontrak jangka panjang, dan penguatan komunikasi bilateral.

Penyederhanaan prosedur diharapkan dapat mengurangi tahapan pengadaan energi sehingga proses negosiasi dan penyusunan kesepakatan dengan negara pemasok menjadi lebih efisien.

Sementara itu, pengembangan kontrak jangka panjang diarahkan untuk membangun hubungan pasokan energi yang lebih berkesinambungan.

Bahlil Tegaskan Sistem Impor Energi Satu Pintu Belum Diterapkan Sepenuhnya

Meski mekanisme pengadaan impor energi satu pintu telah menjadi arah kebijakan pemerintah, Bahlil menegaskan bahwa pelaksanaannya belum sepenuhnya selesai.

Pemerintah saat ini masih melakukan pembenahan dan penyesuaian terhadap sistem pengadaan BBM, minyak mentah, dan LPG sebelum mekanisme baru dapat berjalan secara optimal.

"Lagi transisi. Lagi transisi sekarang. Kita lagi transisi untuk membenahi agar betul-betul kejadiannya itu lebih baik," ujar Bahlil pula.

Masa transisi tersebut menjadi bagian dari proses perubahan sistem pengadaan energi yang sebelumnya melibatkan berbagai perusahaan menuju mekanisme dengan peran pemerintah yang lebih besar.

Pemerintah berupaya memastikan pembenahan tersebut dapat menghasilkan sistem pengadaan energi yang memiliki jalur komunikasi lebih sederhana dengan negara-negara pemasok.

Keterlibatan langsung pemerintah dalam negosiasi juga diharapkan dapat mendukung pengembangan kerja sama energi jangka panjang dengan mitra internasional.

Namun, Bahlil belum memberikan penjelasan terperinci mengenai batas waktu penyelesaian masa transisi maupun jadwal penerapan penuh mekanisme impor energi satu pintu.

Penjelasan tersebut juga belum merinci tata cara operasional mekanisme baru, termasuk pembagian peran antara pemerintah dan badan usaha dalam pelaksanaan teknis impor BBM, minyak mentah, serta LPG.

Perpres Nomor 107 Jadi Dasar Pembenahan Pengadaan Energi Nasional

Bahlil menyebut Perpres Nomor 107 sebagai dasar perubahan sistem pengadaan energi dari luar negeri yang menempatkan negara di garis depan.

Melalui kebijakan tersebut, pemerintah berupaya memperkuat perannya dalam pengadaan komoditas energi strategis yang dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan nasional.

Perubahan mekanisme ini juga diarahkan untuk mengurangi panjangnya rantai pengadaan energi dan memperkuat hubungan langsung dengan negara-negara sumber pasokan.

Pemerintah berharap sistem baru dapat memberikan ruang lebih besar bagi pengembangan kesepakatan energi jangka panjang sekaligus meningkatkan efektivitas komunikasi bilateral.

Meski demikian, penerapan kebijakan tersebut masih membutuhkan penyesuaian sebelum seluruh mekanisme pengadaan dapat dijalankan secara penuh.

Dengan demikian, pengadaan impor BBM, minyak mentah, dan LPG melalui sistem satu pintu masih berada dalam tahap transisi, dengan fokus pemerintah pada pembenahan prosedur, penguatan negosiasi antarnegara, serta pengembangan kerja sama pasokan energi jangka panjang.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Denny Indrayana Minta DPR Proses Pemakzulan Gibran: Pencalonan Cacat Administratif dan Manipulatif
• 8 jam lalu
0
thumb
IHSG Ditutup Anjlok 3,47 Persen ke 5.098
• 9 jam lalu
0
thumb
CCTV Dalam Alat Pengharum Ruangan di Ruang Bidan, RSUD Aceh Sanksi Pemasang
• 11 jam lalu
0
thumb
TEP Unair periksa 1.000 sapi dukung ketahanan pangan daerah
• 7 jam lalu
0
thumb
Ungkap Korupsi BUMD Banten Rp6,82 Miliar, Kejati Tetapkan 3 Tersangka
• 2 jam lalu
0
Berhasil disimpan.