Gugatan PTUN Suket Pendidikan SMA Gibran Dicabut, Denny Indrayana Dituding Politisasi Hukum

okezone.com
21 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Peradi Bersatu, Ade Darmawan menuding mantan Wamenkumham, Denny Indrayana melakukan politisasi hukum. Hal ini menyusul pencabutan gugatan terhadap surat keterangan (suket) terkait pendidikan SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN).

Demikian disampaikan Ade Darmawan dalam program Interupsi di iNews TV, Kamis (29/10/2026) malam.

"Seorang Denny Indrayana, bukan memberikan pembelajaran hukum kepada publik dengan cara-cara seperti ini. Tetapi justru membuktikan politisasi hukum ini dilakukan," ujar Ade.

Baca Juga :
Denny Indrayana Siapkan Langkah Hukum Lain Usai Cabut Gugatan Suket Penyetaraan Gibran

Ade menegaskan, hukum acara menyatakan jelas bahwa suatu gugatan tidak bisa dicabut jika sudah memasuki tahap pemeriksaan alat bukti.

Menurut dia, pencabutan baru bisa dilakukan apabila tergugat dan penggugat sama-sama mencapai kesepakatan.

"Ini kan hukum acaranya jelas, semua lawyer tahu itu mau baru, mau senior bahwa hukum acara itu ketika masuk pembuktian tidak boleh dicabut, kecuali ada kesepakatan," jelas dia.

Baca Juga :
Perkara Payment Gateway Denny Indrayana Digugat via Praperadilan

 


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Bitcoin Melemah Usai Keputusan The Fed, Investor Diminta Waspadai Volatilitas
• 9 jam lalu
0
thumb
Gerakan Lingkungan Lestari Dorong Pengembangan Panas Bumi di Jatim Serap Tenaga Kerja Lokal
• 7 jam lalu
0
thumb
Layar Galaxy Z Fold8 Dukung Tampilan Responsif, Ada Promo Upgrade hingga 31 Oktober
• 5 jam lalu
0
thumb
Daftar Tujuan Mudik Gratis Nataru 2026
• 5 jam lalu
0
thumb
Google Berdarah: Rp 9.000 T Menguap, AI Mulai Goyang Tahta Sang Raja
• 9 jam lalu
0
Berhasil disimpan.