Prabowo Terima Tim Perumus UU Satu Data Indonesia, Tegaskan Kedaulatan Data Jadi Fondasi Keutuhan Bangsa

pantau.com
2 jam lalu
Cover Berita

Pantau - Presiden Prabowo Subianto menerima Tim Gabungan Perumus Undang-Undang Satu Data Indonesia di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, untuk membahas penguatan tata kelola data nasional yang terpadu, aman, dan akuntabel guna menjaga kedaulatan Indonesia di tengah perkembangan digitalisasi.

Dalam pertemuan tersebut, Prabowo menegaskan bahwa kedaulatan data merupakan salah satu fondasi penting dalam menjaga keutuhan bangsa sekaligus memperkuat sistem pengelolaan informasi nasional.

Pertemuan itu melibatkan sejumlah unsur DPR RI, akademisi, serta kementerian dan lembaga pemerintah yang berkaitan dengan penyusunan Undang-Undang Satu Data Indonesia.

Informasi mengenai pertemuan tersebut disampaikan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya melalui akun Instagram resmi Sekretariat Kabinet, @sekretariat.kabinet, sebagaimana dikutip di Jakarta, Kamis.

Pembahasan difokuskan pada upaya memperkuat integrasi data antarlembaga agar pengelolaan informasi pemerintah dapat dilakukan secara lebih terkoordinasi, terlindungi, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Prabowo Tekankan Kedaulatan Data sebagai Fondasi Keamanan Nasional

Presiden Prabowo menempatkan isu kedaulatan data sebagai salah satu perhatian utama dalam pembahasan rancangan Undang-Undang Satu Data Indonesia.

Penguatan kedaulatan data dinilai penting seiring semakin luasnya penggunaan teknologi digital dalam berbagai sektor pemerintahan dan pelayanan masyarakat.

Pemerintah memandang pengelolaan data nasional yang terintegrasi sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan.

Melalui integrasi tersebut, informasi yang dikelola berbagai kementerian dan lembaga diharapkan dapat dimanfaatkan secara lebih akurat dalam mendukung pelayanan publik.

Berdasarkan keterangan Sekretariat Kabinet, penguatan tata kelola data nasional juga diarahkan untuk meningkatkan keamanan pertukaran informasi antarinstansi.

Aspek keamanan menjadi perhatian karena pertukaran dan pemanfaatan data memerlukan sistem perlindungan yang memadai untuk mencegah risiko terhadap informasi nasional.

Selain itu, integrasi data diharapkan dapat memperkuat ketahanan siber nasional dalam menghadapi berbagai tantangan keamanan digital.

Dengan demikian, penyusunan Undang-Undang Satu Data Indonesia tidak hanya berfokus pada penyatuan informasi, tetapi juga mencakup perlindungan data, keamanan sistem, dan akuntabilitas pengelolaannya.

UU Satu Data Indonesia Didorong Tingkatkan Akurasi Pelayanan Publik

Penyusunan Undang-Undang Satu Data Indonesia menjadi bagian dari langkah memperkuat landasan hukum pengelolaan informasi nasional secara terpadu.

Rancangan undang-undang tersebut diarahkan untuk mendukung koordinasi antarlembaga dalam mengelola dan memanfaatkan data yang digunakan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Integrasi informasi diharapkan dapat membantu meningkatkan ketepatan data yang menjadi dasar pelaksanaan berbagai layanan publik.

Pemerintah juga menaruh perhatian pada pentingnya sistem pertukaran informasi yang aman agar pemanfaatan data dapat berjalan tanpa mengabaikan aspek perlindungan.

Penguatan tata kelola tersebut mencakup kebutuhan akan sistem yang mampu mendukung pengelolaan data secara terintegrasi sekaligus memastikan adanya mekanisme pertanggungjawaban.

Melalui penyusunan regulasi, pemerintah bersama pihak terkait berupaya menciptakan landasan pengelolaan data yang dapat mendukung peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Langkah tersebut juga diharapkan dapat memperkuat koordinasi antara kementerian, lembaga, dan instansi pemerintah dalam memanfaatkan informasi untuk kepentingan publik.

Pimpinan DPR hingga Akademisi Hadiri Pertemuan dengan Presiden Prabowo

Pertemuan Presiden Prabowo bersama Tim Gabungan Perumus Undang-Undang Satu Data Indonesia turut dihadiri sejumlah pimpinan dan anggota DPR RI.

Dari unsur pimpinan legislatif, hadir Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal.

Selain itu, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan turut menghadiri pertemuan untuk membahas penguatan tata kelola data nasional.

Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka juga hadir sebagai bagian dari unsur legislatif yang terlibat dalam pembahasan bersama Presiden.

Dari unsur pendukung keahlian legislatif, pertemuan tersebut dihadiri Kepala Badan Keahlian DPR RI, Prof. Dr. Bayu Dwi Anggono.

Sementara itu, unsur pemerintah diwakili Sekretaris Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas), Teni Widuriyanti.

Keterlibatan Kementerian PPN/Bappenas menjadi bagian dari koordinasi mengenai penguatan tata kelola data dan pemanfaatannya dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Dari kalangan akademisi, turut hadir Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ekologi Manusia (FISEMA) IPB University, Prof. Dr. Sofyan Sjaf.

Kehadiran unsur legislatif, pemerintah, dan akademisi tersebut melengkapi pembahasan mengenai penyusunan regulasi yang berkaitan dengan pengelolaan data nasional.

Pemerintah Perkuat Integrasi Data dan Ketahanan Siber Nasional

Pembahasan Undang-Undang Satu Data Indonesia menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat sistem pengelolaan informasi nasional di tengah perkembangan teknologi digital.

Penguatan tata kelola tersebut diarahkan agar data yang dikelola berbagai instansi pemerintah dapat terintegrasi dan digunakan secara lebih efektif.

Selain mendukung akurasi pelayanan publik, integrasi data juga diharapkan dapat meningkatkan keamanan pertukaran informasi antarlembaga.

Pemerintah menilai perlindungan data nasional perlu berjalan seiring dengan peningkatan kemampuan sistem dalam menghadapi ancaman keamanan siber.

Penyusunan regulasi tersebut juga diharapkan dapat memperjelas landasan pengelolaan dan pemanfaatan informasi agar berlangsung secara aman dan akuntabel.

Melalui pembahasan bersama Tim Gabungan Perumus Undang-Undang Satu Data Indonesia, pemerintah berupaya menyelaraskan kebutuhan integrasi informasi dengan penguatan keamanan dan kedaulatan data nasional.

Pertemuan di Istana Kepresidenan tersebut menjadi bagian dari proses penyusunan undang-undang yang diarahkan untuk mendukung pelayanan publik yang lebih akurat sekaligus menjaga keamanan informasi dan kedaulatan data Indonesia.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
UMKM Perempuan Masih Punya Pekerjaan Rumah, dari Daya Saing hingga Perluasan Pasar
• 2 jam lalu
0
thumb
Bank Neo Commerce Tunjuk Christian Lesmana Jadi Dirut, Perkuat Tata Kelola dan Mitigasi Risiko Siber
• 4 jam lalu
0
thumb
BPKH Bersama Rumah Zakat Salurkan Mobil Jenazah untuk Warga Jakarta Barat
• 4 jam lalu
0
thumb
Sudaryono Pastikan MBG di Daerah 3T Beda dengan Jakarta
• 6 jam lalu
0
thumb
Gangguan Mata Kerap Tak Disadari, Teknologi Skrining Bantu Kenali Gejalanya Lebih Awal
• 23 jam lalu
0
Berhasil disimpan.