Sudaryono Pastikan MBG di Daerah 3T Beda dengan Jakarta

wartaekonomi.co.id
1 jam lalu
Cover Berita
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono mengatakan pihaknya tengah menyusun aturan khusus terkait pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Sudaryono menjelaskan, pelaksanaan MBG di wilayah 3T menghadapi sejumlah tantangan, mulai dari tingginya biaya operasional, sulitnya distribusi, hingga jumlah penerima manfaat yang lebih sedikit dibandingkan wilayah perkotaan.

“Jadi MBG untuk wilayah 3T itu tidak bisa di-treatment sama seperti di tempat lain. Ada unsur kemahalannya, ada unsur distribusinya yang sulit, dan juga penerima manfaatnya tidak bisa ribuan,” ujar Sudaryono dalam Refleksi 100 Hari Kepemimpinan Kepala BGN di Kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (29/10/2026).

Soal skema pembiayaan, kata Sudaryono, penyusunan aturan tersebut masih dalam tahap sinkronisasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Nantinya, aturan itu akan mengatur pembayaran khusus dengan mempertimbangkan biaya operasional dan tingkat kemahalan di wilayah 3T.

“Enggak mungkin Rp15.000 satu menu diberikan di Papua, enggak mungkin. Itu, jadi Rp15.000 itu untuk wilayah aglomerasi yang normal, untuk wilayah 3T nanti akan ada penyesuaian-penyesuaian yang tidak mungkin disamakan seperti di Jakarta,” tutur Sudaryono.

Baca Juga: Sudaryono Klaim BGN Selamatkan Rp44 Triliun Uang Negara

Lebih lanjut, Sudaryono turut mempertimbangkan penggunaan makanan setengah jadi (frozen food) sebagai alternatif untuk mengatasi keterbatasan bahan baku. Namun, jenis makanan yang akan digunakan masih dalam tahap kajian internal.

“Kalau di minimarket itu kan ada misalnya telur rebus yang di-plastiki itu, kan ada. Jadi kami sedang mengkaji karena untuk mendatangkan barang mentah ke situ juga enggak mudah gitu,” katanya.

Ia juga menjelaskan bahwa penggunaan makanan siap saji dalam program MBG tidak serta-merta dilarang. Menurutnya, hal yang menjadi persoalan adalah penggunaan makanan curah yang tidak memiliki sertifikasi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

“Barang jadi itu bukan barang haram di MBG. Menjadi haram manakala barang jadi ini curah yang tidak tersertifikasi oleh BPOM. Itu menjadi haram karena pengolahannya kita tidak bisa tidak bisa kita pastikan gitu,” tandasnya.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
KKP Targetkan Swasembada Garam 2027, Menteri Trenggono Tekankan Kualitas Industri dan Pengembangan Sentra Produksi di NTT
• 1 jam lalu
0
thumb
Polling: Apakah Kamu Pernah Mengganti Gula dengan Stevia?
• 4 jam lalu
0
thumb
Langen Tayub Pacitan Cetak Rekor MURI, Ibas Dorong Pelestarian Seni Budaya Tradisional
• 2 jam lalu
0
thumb
MBG Prasmanan Bakal Diterapkan di 10 Ribu Dapur hingga Akhir Tahun
• 3 jam lalu
0
thumb
Diplomasi Redakan Tensi Indonesia-Singapura
• 19 jam lalu
0
Berhasil disimpan.