Anggota DEN Usulkan Perubahan Sistem Kuota PLTS Atap agar Pemohon Siap Pasang Diprioritaskan

pantau.com
6 jam lalu
Cover Berita

Pantau - Anggota Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Mochamad Firman Hidayat mengusulkan perubahan mekanisme alokasi kuota pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) atap dengan memprioritaskan pemohon yang benar-benar siap melakukan pemasangan agar kapasitas yang tersedia dapat dimanfaatkan secara optimal.

Usulan tersebut disampaikan Firman seusai diskusi Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) di Jakarta, Kamis (29/10/2026), dengan menyoroti perlunya penyempurnaan mekanisme pembagian kuota PLTS atap berdasarkan hasil kajian Bank Dunia.

"Jadi mungkin perlu diubah juga tuh, saya kira setuju tuh dengan studi yang World Bank, first-ready, first-served," kata Firman.

DEN Usulkan Prioritas Kuota PLTS Atap Berdasarkan Kesiapan Pemasangan

Firman menjelaskan bahwa mekanisme pengajuan PLTS atap saat ini menggunakan prinsip first-come, first-served, yakni memberikan prioritas alokasi kuota berdasarkan urutan waktu pengajuan permohonan.

Menurutnya, sistem tersebut berpotensi menyebabkan kapasitas pengembangan PLTS atap tidak dimanfaatkan secara maksimal karena sebagian pemohon yang lebih dahulu mendaftar ternyata belum siap melakukan pemasangan.

"Karena kalau first-come, first-served tuh banyak yang akhirnya maju duluan, tapi akhirnya sebenarnya mereka enggak siap, jadi kuotanya enggak kepakai," ucap Firman.

Kondisi tersebut dinilai dapat merugikan masyarakat maupun perusahaan yang sebenarnya telah siap memasang PLTS atap, tetapi tidak memperoleh alokasi karena kuota sudah diberikan kepada pemohon sebelumnya.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Firman mengusulkan penerapan prinsip first-ready, first-served, yaitu memprioritaskan calon pengguna yang telah memenuhi persyaratan kesiapan teknis dan bisnis.

Melalui mekanisme tersebut, kapasitas PLTS atap yang dialokasikan diharapkan dapat segera dimanfaatkan tanpa harus menunggu pemohon yang belum memiliki kesiapan pemasangan.

Selain perubahan sistem alokasi, Firman mendorong peningkatan transparansi dalam penetapan kuota PLTS atap, termasuk keterbukaan mengenai dasar pertimbangan besaran kapasitas yang diberikan kepada setiap wilayah.

Ia juga menilai proses perizinan dan pengajuan kuota perlu disederhanakan agar masyarakat serta pelaku usaha lebih mudah mengakses program pengembangan energi surya.

Firman turut mengusulkan perpanjangan periode pendaftaran pemasangan PLTS atap sehingga calon pengguna memiliki waktu lebih luas untuk mempersiapkan persyaratan dan mengajukan permohonan.

Perubahan Kebijakan PLTS Atap Perlu Mempertimbangkan Masa Transisi

Meski mendorong penyempurnaan mekanisme alokasi, Firman menegaskan bahwa DEN hingga saat ini belum memiliki kajian khusus mengenai relaksasi kuota PLTS atap.

Ia menjelaskan bahwa sejumlah usulan tersebut merujuk pada kajian yang telah dilakukan berbagai pihak, termasuk CIPS dan Bank Dunia.

Menurut Firman, perubahan kebijakan pengembangan PLTS atap perlu mempertimbangkan sejumlah aspek, mulai dari biaya, kesiapan sistem ketenagalistrikan, hingga kepentingan berbagai pihak yang terlibat.

Ia mengingatkan bahwa pembatasan kuota tidak dapat langsung dihapus tanpa memperhitungkan dampak terhadap sistem kelistrikan nasional.

"Jadi instead of kita langsung bilang hapus kuotanya, sebenarnya ada aspek-aspek transisi yang mungkin harus dipertimbangkan," kata Firman.

Saat ini, pengembangan PLTS atap di Indonesia diatur melalui Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 2 Tahun 2024 yang menetapkan pemasangan berdasarkan ketersediaan kuota pada sistem tenaga listrik.

Berdasarkan aturan tersebut, penyusunan kuota PLTS atap mempertimbangkan kebijakan energi nasional, rencana penyediaan tenaga listrik, serta keandalan jaringan ketenagalistrikan.

Kuota pengembangan PLTS atap ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan dan dirinci berdasarkan wilayah pelayanan masing-masing penyedia tenaga listrik.

Peraturan tersebut juga mengatur bahwa permohonan pemasangan PLTS atap dapat diajukan pada Januari atau Juli setiap tahun.

Sementara itu, batas waktu pemberian persetujuan atau penolakan permohonan ditetapkan paling lama 30 hari kalender setelah periode pengajuan berakhir.

Kuota PLTS Atap 2026 Terserap Antrean Lama, Pemerintah Targetkan Pengembangan 9,35 GWp

Berdasarkan data Kementerian ESDM yang disampaikan Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Eniya Listiani Dewi pada Agustus 2026, kapasitas PLTS atap terpasang di Indonesia hingga Juni 2026 mencapai 937,67 megawatt-peak (MWp).

Sementara itu, Institute for Essential Services Reform (IESR) pada 7 Oktober 2026 mengungkapkan bahwa sekitar 300 megawatt (MW) kuota PLTS atap yang dibuka pada 2026 telah terserap untuk memenuhi antrean permohonan dari tahun sebelumnya.

Penyerapan kuota untuk memenuhi permohonan lama tersebut menyebabkan munculnya kembali daftar tunggu bagi calon pengguna baru yang ingin memasang PLTS atap.

Kondisi tersebut menjadi salah satu tantangan dalam memperluas pemanfaatan energi surya, terutama bagi masyarakat dan pelaku usaha yang telah memiliki kesiapan pemasangan.

Di sisi lain, pemerintah telah memasukkan pengembangan PLTS atap sebesar 9,35 gigawatt-peak (GWp) sebagai salah satu komponen dalam Program PLTS 100 GWp yang diluncurkan pada Agustus 2026.

Program tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah meningkatkan pemanfaatan energi surya nasional, termasuk melalui pembangunan pembangkit listrik tenaga surya di atap bangunan.

Penyempurnaan mekanisme alokasi kuota menjadi salah satu usulan untuk mendukung pengembangan PLTS atap sekaligus memastikan kapasitas yang tersedia dapat digunakan oleh calon pengguna yang siap melakukan pemasangan.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Mercy Sihombing Cabut Gugatan Suket Penyetaraan Pendidikan SMA Gibran di PTUN
• 13 jam lalu
0
thumb
Perjuangan Emmy Saelan-Wolter Monginsidi Diangkat ke Film EMMY
• 17 jam lalu
0
thumb
TikToker di Medan Ditetapkan Tersangka Kasus Penistaan Agama, Dijerat Pasal Berlapis
• 10 jam lalu
0
thumb
Laba Astra International (ASII) Susut Jadi Rp 21,6 Triliun, Pendapatan Stagnan
• 21 jam lalu
0
thumb
Mentan Amran Kecam Pengoplosan Beras SPHP: Tidak Ada Lagi Kemanusiaannya
• 19 jam lalu
0
Berhasil disimpan.