JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim, menerima Rp1,2 miliar terkait dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).
Hal tersebut diungkapkan JPU saat membacakan surat dakwaan terhadap Silmy Karim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (29/10/2026).
Baca Juga :
Silmy Karim Didakwa Pemerasan Rp168,9 Miliar Terkait Pengurusan Izin Tinggal WNA
"Melakukan perbarengan beberapa tindak pidana yang harus dipandang sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri, dengan maksud menguntungkan diri sendiri, yaitu menguntungkan diri terdakwa sebesar Rp1,2 miliar," kata jaksa.
Baca Juga :
Jelang Sidang Dakwaan, Silmy Karim Cs Tiba di Pengadilan Tipikor Pakai Rompi Tahanan





Komentar (0)