Silmy Karim Didakwa Terima Rp1,2 Miliar dalam Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA

okezone.com
5 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim, menerima Rp1,2 miliar terkait dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).

Hal tersebut diungkapkan JPU saat membacakan surat dakwaan terhadap Silmy Karim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (29/10/2026).

Baca Juga :
Silmy Karim Didakwa Pemerasan Rp168,9 Miliar Terkait Pengurusan Izin Tinggal WNA

"Melakukan perbarengan beberapa tindak pidana yang harus dipandang sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri, dengan maksud menguntungkan diri sendiri, yaitu menguntungkan diri terdakwa sebesar Rp1,2 miliar," kata jaksa.

 

Baca Juga :
Jelang Sidang Dakwaan, Silmy Karim Cs Tiba di Pengadilan Tipikor Pakai Rompi Tahanan


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Bayi di Bulukumba Meninggal karena Sakit Tak Bisa Makan-Minum: Ibu Sudah Tiada, Tinggal dengan Nenek
• 9 jam lalu
0
thumb
Polling: Apakah Kamu Pernah Mengganti Gula dengan Stevia?
• 10 jam lalu
0
thumb
Kualitas Guru PAUD Penentu Utama Kebijakan Wajib Belajar 13 Tahun
• 10 jam lalu
0
thumb
Dari Rp228 ke Rp111, Saham RANS Milik Raffi Ahmad Terjun Bebas
• 12 jam lalu
0
thumb
UNY Sapu Bersih Gelar Campus League Futsal 2026 Regional Yogyakarta, Tim Putra Hajar UNNES 6-0 dan Putri Menang 1-0
• 15 jam lalu
0
Berhasil disimpan.