DPR Dorong RUU Hak Cipta Atur Penggunaan AI, Bob Hasan Tegaskan Manusia Tetap Penentu Karya Kreatif

pantau.com
10 jam lalu
Cover Berita

Pantau - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mendorong Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta mengatur penggunaan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) dengan tetap menempatkan manusia sebagai pihak utama dalam proses penciptaan karya dan perlindungan hak ekonomi.

Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan mengatakan perkembangan teknologi AI harus diakomodasi dalam pembaruan regulasi hak cipta agar memberikan kepastian hukum bagi pencipta dan pelaku industri kreatif.

Pernyataan tersebut disampaikan Bob Hasan dalam kunjungan kerja Baleg DPR RI ke Denpasar, Bali, Senin (26/10/2026), untuk menyerap aspirasi pemangku kepentingan terkait penyusunan RUU Hak Cipta.

“Tentunya harus diadopsi tentang artificial intelligence. Kita secara bijaksana melihat bahwa AI adalah sebagai sarana dan prasarana,” ujar Bob Hasan.

Baleg DPR Tegaskan AI Merupakan Alat Pendukung Kreativitas

Bob Hasan menjelaskan bahwa penggunaan AI dalam pembuatan karya seni, termasuk lagu dan musik, perlu diatur dengan mempertimbangkan perkembangan teknologi.

Menurutnya, teknologi dapat membantu manusia menghasilkan karya baru, tetapi tidak boleh mengaburkan kedudukan pencipta dan hak yang melekat pada suatu karya.

Ia menekankan bahwa kontribusi manusia tetap menjadi unsur penting dalam menentukan arah kreativitas dan pemanfaatan teknologi.

“Sebagai bagian daripada objek hukum, AI merupakan fasilitas yang tentunya manusia yang akan menentukan,” katanya.

Politikus Fraksi Partai Gerindra tersebut juga menyoroti hubungan antara pencipta lagu, penyanyi, dan masyarakat yang menikmati hasil karya.

Menurutnya, pengaturan hak cipta perlu memberikan kejelasan mengenai penggunaan karya sekaligus memastikan pemenuhan hak seluruh pihak yang terlibat.

RUU Hak Cipta diharapkan mampu mengantisipasi penggunaan AI dalam produksi dan distribusi karya tanpa mengurangi perlindungan terhadap pencipta.

Penggunaan Karya untuk Pelatihan AI Jadi Perhatian DPR

Salah satu isu yang menjadi perhatian dalam pembahasan RUU Hak Cipta adalah penggunaan karya sebagai bahan atau data pelatihan sistem AI.

Pengaturan tersebut dinilai penting untuk memperjelas kedudukan pencipta ketika hasil karyanya dimanfaatkan dalam pengembangan teknologi.

Selain penggunaan karya sebagai data pelatihan, pembahasan juga mencakup pemanfaatan hasil yang dihasilkan dengan bantuan AI.

Aspek hak ekonomi, hak moral, dan hak eksklusif pencipta menjadi bagian yang perlu dipertimbangkan dalam penyusunan aturan.

Baleg DPR RI menginisiasi pembaruan regulasi hak cipta untuk menjawab berbagai persoalan perlindungan karya sekaligus menghadapi perubahan ekosistem industri kreatif.

Melalui kunjungan kerja di Bali, DPR menghimpun masukan dari seniman, budayawan, akademisi, serta unsur pemerintah daerah.

Seniman Bali Usulkan Pembentukan Lembaga Pengelola Royalti

Dalam pertemuan tersebut, sejumlah pelaku seni dan budaya Bali meminta RUU Hak Cipta menjamin pembagian manfaat ekonomi yang adil, terutama atas pemanfaatan ekspresi budaya tradisional (EBT).

Maestro seni pertunjukan Bali Prof. Dr. I Made Bandem mendorong pembentukan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Kesenian Bali yang dipelopori pemerintah daerah.

Lembaga tersebut diusulkan untuk menghimpun dan menyalurkan royalti kepada pencipta maupun komunitas pemilik budaya.

Bandem menilai pengelolaan royalti yang profesional diperlukan agar pemanfaatan karya seni memberikan manfaat ekonomi kepada seniman dan desa adat.

Sementara itu, budayawan Prof. Dr. I Wayan Dibia menekankan pentingnya perlindungan karya tradisional yang digunakan dalam kegiatan pariwisata.

Menurutnya, pemanfaatan karya budaya perlu memberikan kesejahteraan kepada pencipta dan komunitas yang menjaga keberlangsungannya.

Dibia juga menyoroti perlunya menjaga keutuhan serta identitas karya tradisional agar tidak diubah atau disajikan secara tidak bertanggung jawab.

Seniman Minta Pencatatan Hak Cipta Dipermudah

Pelaku seni Dra. Tjokorda Istri Putra Padmini meminta pemerintah mempermudah proses pencatatan hak cipta bagi seniman.

Kemudahan tersebut dinilai penting agar pencipta memperoleh pengakuan dan perlindungan ketika karyanya dipelajari atau dipentaskan pihak lain tanpa sepengetahuan mereka.

Dari kalangan akademisi, Rektor Institut Seni Indonesia Bali Prof. Dr. I Wayan Kun Adnyana mengusulkan pembedaan perlindungan antara karya sakral dan karya profan.

Ia juga meminta kejelasan mengenai kedudukan komunitas sebagai pemilik ekspresi budaya tradisional.

Selain itu, Kun Adnyana mendorong agar pencatatan hak cipta dapat diakses secara gratis dan penggunaan karya untuk pendidikan serta digitalisasi diatur secara proporsional.

Usulan tersebut menjadi bagian dari aspirasi untuk memperkuat perlindungan karya seni sekaligus mempertimbangkan kebutuhan masyarakat dan lembaga pendidikan.

Pemerintah Bali Dorong Perlindungan Budaya dan Transparansi Royalti

Pemerintah Provinsi Bali melalui unsur terkait turut menyampaikan masukan mengenai penguatan perlindungan ekspresi budaya tradisional dalam RUU Hak Cipta.

Masukan tersebut mencakup pembagian manfaat ekonomi, tanggung jawab platform digital, dan kepastian hukum penggunaan karya untuk pelatihan AI.

Pengelolaan royalti yang transparan dan mudah diakses juga menjadi salah satu perhatian dalam pembahasan.

Selain itu, pemangku kepentingan menekankan pentingnya perlindungan nilai sakral dan identitas budaya dalam pemanfaatan karya tradisional.

Seluruh aspirasi dari kunjungan kerja tersebut diharapkan menjadi bahan penyempurnaan RUU Hak Cipta agar mampu mengikuti perkembangan teknologi sekaligus melindungi hak pencipta, seniman, dan komunitas adat.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Universitas Andalas Latih Petani Kopi di Pasaman Terapkan Teknologi Pascapanen untuk Tingkatkan Mutu dan Harga Jual
• 15 jam lalu
0
thumb
Rafael Struick Ingin Bekerja Keras Usai Lama Absen Bela Timnas
• 20 jam lalu
0
thumb
Pelibatan TNI Amankan Demo Tak Boleh Sembarangan, Ini Aturannya
• 8 jam lalu
0
thumb
Usut Perkara di Bengkulu, KPK Panggil Anggota DPRD Vina Ledy
• 16 jam lalu
0
thumb
Duel SUV Rp200 Jutaan: Honda WR-V vs Wuling Alvez
• 18 jam lalu
0
Berhasil disimpan.