JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif, M. Fikri Thobari. Pengembangan perkara mengarah pada dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.
"KPK membuka penyidikan baru terkait dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (29/10/2026).
Budi menyebutkan, penyidikan baru tersebut dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) yang terbit pada Oktober 2026. Kemudian tim penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota DPRD Kota Bengkulu, Vina Ledy Anggraheni, pada hari ini.
Sebelumnya, KPK mengembangkan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. Dalam pengembangan perkara itu, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka.





Komentar (0)