JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Komunikasi dan Digital kembali mengklaim tidak melakukan blokir terselubung atau shadow banning atas konten kritik terhadap penanganan kebakaran hutan dan lahan di media sosial. Kementerian juga meminta masyarakat tidak serta-merta memercayai jawaban chatbot berbasis akal imitasi yang menyebut adanya keterlibatan pemerintah.
Direktur Kemitraan Komunikasi Lembaga dan Kehumasan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Marroli J Indarto, dalam sesi Ngopi Bareng Komdigi di Jakarta, Kamis (29/10/2026), mengatakan, dalam industri berbasis algoritma, apa yang muncul di linimasa media sosial tidak selalu mencerminkan keseluruhan realita sosial.
Platform media sosial bisa menggunakan sistem probabilitas yang merekomendasikan konten berdasarkan aktivitas, preferensi, maupun interaksi penggunanya. “Oleh sebab itu, informasi yang melintas di media sosial bukanlah satu-satunya kebenaran. Jadi, masyarakat perlu membiasakan proses cek dan cek ulang,” ujar dia.
Intervensi manusia dan konfirmasi kebenaran melalui sumber-sumber yang terverifikasi, seperti media massa tepercaya, Marroli melanjutkan, dibutuhkan. Chatbot berbasis akal imitasi (AI) boleh membantu proses berpikir. Namun, keputusan dan penilaian akhir tetap harus berada di tangan manusia.
Masyarakat, menurut Kemkomdigi, berhak mengetahui bagaimana algoritma platform media sosial memengaruhi informasi yang mereka terima sehari-hari. Kemkomdigi mendorong platform media sosial untuk lebih transparan dan bertanggung jawab dalam menjelaskan mekanisme rekomendasi konten, moderasi, penggunaan AI, hingga penyediaan jalur pengaduan bagi pengguna yang merasa dirugikan.
Dalam hal perbedaan pendapat atau kritik di media sosial, jika pengguna merasa jangkauan kontennya dibatasi (shadowban), Marroli mengatakan, mereka dapat memanfaatkan mekanisme banding yang disediakan oleh platform.
Seberapa cepat banding diproses, hal itu dikembalikan ke otoritas platform media sosial. Kemkomdigi sendiri fokus pada penanganan pelanggaran hukum dan potensi risiko disinformasi di tengah masyarakat.
Dia menambahkan, Kemkomdigi berkomitmen mewujudkan ruang digital Indonesia yang terhubung, tumbuh, dan terjaga. Terhubung artinya agar masyarakat dapat saling berkomunikasi dan mengakses informasi.
Tumbuh berarti teknologi membuka peluang inovasi dan pembelajaran. Adapun terjaga maksudnya adalah keamanan, hak, dan kepentingan masyarakat tetap terlindungi.
“Negara hadir untuk menjaga keseimbangan tersebut agar pengembangan teknologi benar-benar membuat masyarakat semakin berdaya dan aman,” ucap Marroli.
Menkomdigi Meutya Hafid dalam pernyataan resmi yang disebarluaskan ke media Rabu (21/10/2026) malam, mengatakan, tidak ada permintaan dari kementeriannya untuk membatasi informasi terkait kebakaran hutan dan lahan di media sosial. Informasi terkait kebakaran hutan dan lahan juga penting untuk pemerintah sebagai masukkan untuk penanganan.
Meutya berharap masyarakat ikut membantu pemerintah mendorong platform media sosial agar lebih transparan dan bertanggung jawab terhadap algoritma mereka. Suara masyarakat penting. Informasi adalah hak publik.
”Platform harus bertanggung jawab atas cara informasi menjangkau masyarakat,” kata Meutya.
Pernyataan Meutya itu merespon isu blokir terselubung atau shadow banning konten yang mengkritik penanganan kebakaran hutan-lahan di media sosial selama beberapa pekan terakhir. Isu ini mencuat bersamaan dengan semakin parahnya kebaharan hutan-lahan dan minimnya penanganan di banyak wilayah, seperti Kalimantan, Sumatera, dan Papua.
Berdasarkan pengamatan Kompas, warganet yang bersuara di media sosial, misalnya dengan cara repost mengenai masalah itu, mengeluhkan jumlah views mereka malah turun. Warganet menduga ada keterlibatan Kemkomdigi di balik fenomena tersebut.
Sejumlah figur publik juga menyuarakan fenomena itu. Misalnya adalah Jerome Polin, Andien, Tasya Farasya, dan Ustad Adi Hidayat.
Mongabay, media massa yang bergerak di isu lingkungan, memberitakan unggahan tentang indeks pencemaran udara ekstrem akibat kebakaran di Kalimantan oleh Nalar Rawat Institute sempat dihapus oleh TikTok dan akun Instagramnya ditangguhkan sementara. Video aksi penanaman kembali lahan gambut yang diunggah oleh Bupati Siak, Afni Zulkifli, juga sempat dihapus TikTok sebelum akhirnya dipulihkan setelah diajukan banding.
Bersamaan dengan fenomena shadow banning kebakaran hutan-lahan, salah satu chatbot berbasis akal imitasi (AI) milik platform media sosial, yaitu Meta.ai memberikan jawaban bahwa pembatasan konten kritik terkait hal itu dilakukan karena Meta mematuhi permintaan hukum dari Kemkomdigi. Jawaban chatbot AI ini semakin membuat panas dugaan adanya keterlibatan Kemkomdigi dibalik fenomena shadow ban karthula di media sosial.
Tim Advokasi untuk Demokratisasi Ruang Digital Indonesia (Takdir), dalam keterangan tertulis mengatakan telah membuka posko penjaringan calon penggugat untuk menjajaki upaya hukum terhadap Kemkomdigi terkait dugaan pembatasan konten digital yang berdampak pada kebebasan berekspresi dan hak masyarakat atas informasi.
Langkah ini diambil di tengah munculnya perhatian publik terhadap pembatasan jangkauan dan penghapusan konten yang mengkritik kebijakan publik, termasuk penanganan kebakaran hutan-lahan.
Takdir terdiri dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFENet), Remotivi, serta Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam).
Moderasi konten harus dilakukan secara transparan, proporsional, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Moderasi konten harus dilakukan secara transparan, proporsional, dan dapat dipertanggungjawabkan. Pemerintah perlu menjelaskan dasar hukum dan prosedur setiap tindakan pembatasan yang dilakukannya. Sementara platform harus menyediakan informasi yang jelas mengenai alasan moderasi serta mekanisme keberatan yang efektif bagi pengguna,” kata Takdir dalam keterangan pers.
Menurut Takdir, ruang digital semestinya memungkinkan masyarakat menyampaikan kritik, mengakses informasi, dan mengawasi kebijakan publik tanpa menghadapi pembatasan yang sewenang-wenang. Kritik terhadap kebijakan publik dan penanganan karhutla merupakan bagian penting dari pengawasan publik.
Direktur Eksekutif SAFENet, Nenden Sekar Arum, berpendapat, ketika suatu konten di media sosial dibatasi, hal itu bukan hanya berkaitan ada tidaknya permintaan take down konten dari pemerintah. Dalam relasi kuasa yang timpang, regulasi dan ancaman sanksi dari pmerintah bisa mendorong platform melakukan swasensor demi menghindari risiko.
“Jadi meskipun tidak ada perintah langsung, kita tetap perlu mempertanyakan apakah regulasi yang ada turut mendorong platform membatasi konten,” ujar Nenden yang juga sebagai Menteri Riset, Teknologi, dan Digital dalam Kabinet Bayangan di video pernyataan resmi di Instagram yang dikutip Kamis (29/10/2026).
Terkait pernyataan pemerintah mengenai dugaan algoritma platform media sosial yang membatasi jangkauan informasi kebakaran hutan-lahan, Nenden mengatakan, pemerintah perlu memastikan akuntabilitas dan transparansi perusahaan teknologi. Apapun konsumsi konten di media sosial tidak ditentukan oleh algoritma platform yang tidak transparan.
Meta dan Tiktok belum memberikan pernyataan tanggapan resmi saat dihubungi Kompas. Sementara Youtube yang dimiliki Google mengatakan, Google terus berkomitmen untuk menjaga agar platformnya tetap menjadi ruang yang aman, tepercaya, dan terbuka bagi masyarakat Indonesia untuk mengakses informasi yang kredibel. Semua konten yang diunggah ke platform kami harus mengikuti Pedoman Komunitas yang diterapkan secara konsisten.
Laporan Freedom House bertajuk Freedom in The World 2026 yang dirilis 21 Oktober 2026 menyebutkan, kebebasan global mengalami kemunduran selama 20 tahun berturut-turut pada tahun 2025. Sebanyak 54 negara mengalami penurunan dalam aspek hak politik dan kebebasan sipil sepanjang tahun tersebut, sementara hanya 35 negara yang mencatatkan perbaikan.
Dalam laporan yang sama, Indonesia disebut masih sebagian bebas. Freedom House menyebut Indonesia telah mencapai kemajuan demokrasi yang mengesankan sejak jatuhnya rezim otoriter pada 1998, dengan menikmati pluralisme politik dan media yang signifikan serta melalui beberapa kali pergantian kekuasaan secara damai.
Meski demikian, berbagai tantangan besar masih terus ada. Di antaranya adalah korupsi sistemik, diskriminasi dan kekerasan terhadap kelompok minoritas, dan konflik di Papua. Ada pula politisasi undang-undang mengenai pencemaran nama baik dan penodaan agama.






Komentar (0)