Menteri Perindustrian (Menperin) Muhammad Sarmuji buka suara soal mobil listrik atau electric vehicle (EV) harus memenuhi ketentuan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) sebesar 60 persen pada tahun depan.
Menurut dia, pemenuhan TKDN berkaitan dengan penggunaan produk dalam negeri, sehingga industri yang melakukan produksi di Indonesia tidak akan menghadapi masalah dalam memenuhi ketentuan tersebut.
“Saya yakin ini siap. TKDN itu intinya kan produk dalam negeri ya. Apabila industri itu diproduksi di Indonesia pasti nggak ada problem,” kata Sarmuji di Kantor Kemenperin, Jakarta Selatan, Kamis (29/10).
Ketentuan mengenai target TKDN kendaraan listrik tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2023.
Berdasarkan tahapan yang ditetapkan, target TKDN mobil listrik sebesar 40 persen berlaku pada 2026, kemudian meningkat menjadi 60persen pada 2027-2029, dan 80 persen pada 2030.
Sarmuji juga mengatakan pemerintah akan terus mendorong penggunaan produk dalam negeri dan mengawasi pemenuhan TKDN di sektor kendaraan listrik.
“Jangan khawatir, kita akan selalu dorong utamakan produk dalam negeri. TKDN-nya pasti akan kita kontrol,” ujarnya.






Komentar (0)