Silmy Karim Turut Didakwa Terima Gratifikasi: Uang Rp 2,5 M dan Saham Senilai Rp 31 M

kumparan.com
2 jam lalu
Cover Berita

Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim, juga didakwa menerima gratifikasi. Total gratifikasi yang diterimanya mencapai Rp 33,9 miliar.

Jaksa memaparkan, salah satu gratifikasi itu didapat sebagai 'dana operasional'.

"Bahwa Terdakwa Silmy Karim sejak tanggal 19 Agustus 2025 sampai dengan 11 Mei 2026 telah menerima setoran tunai dengan keterangan Dana Operasional Wakil Menteri Imipas, yang seluruhnya berjumlah Rp 2.560.000.000," kata jaksa membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (29/10).

Selain itu, Silmy juga menerima gratifikasi yang kemudian dibelikan saham.

"Bahwa selain penerimaan tersebut, terdakwa Silmy Karim juga menerima uang yang dipergunakan untuk membeli saham pada beberapa Perusahaan Sekuritas atas nama terdakwa Silmy Karim dengan nilai sebesar Rp 31.381.119.000," beber jaksa.

"Di mana pembelian saham pada beberapa Perusahaan Sekuritas tersebut dilakukan sejak tanggal 01 Agustus 2023 sampai dengan 11 September 2025 yang patut diduga merupakan hasil penerimaan uang dari pihak lain," sambungnya.

Atas perbuatannya, Silmy didakwa melanggar Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP.

Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA

Silmy juga didakwa terlibat pemerasan dalam proses pengurusan izin tinggal bagi para warga negara asing (WNA). Dari pemerasan itu, Silmy disebut menerima Rp 1,2 miliar.

Dalam kasus ini, Silmy didakwa melakukan pemerasan bersama-sama dengan:

Jaksa menjelaskan, Silmy dkk diduga melakukan pemerasan dengan cara menunda atau tidak menerbitkan dokumen keimigrasian yang diajukan.

Dokumen yang dimaksud meliputi izin tinggal kunjungan (ITK), izin tinggal terbatas (ITAS), izin tinggal tetap (ITAP), serta alih status izin tinggal. Permohonan itu umumnya diajukan lewat biro jasa atau perusahaan penjamin WNA.

"Alih Status dari ITK ke ITAS adalah kurang lebih sebesar Rp 1 juta sampai dengan Rp 1,5 juta per permohonan. Alih Status dari ITAS ke ITAP antara Rp 2,5 juta sampai dengan Rp 8 juta per permohonan," beber jaksa.

Uang-uang tersebut kemudian dikumpulkan dan dibagi-bagi ke sejumlah pihak di lingkungan Ditjen Imigrasi.

"Bahwa dari penerimaan-penerimaan uang klik atau uang loket yang dilakukan oleh Tessar Bayu Setiaji, Bagus Bramantyo, Gusti Benardiansyah alias Obin, Juniadi Sri Pambudi sejak tahun 2021 hingga tahun 2026 diperoleh jumlah penerimaan sebesar Rp 168.972.869.091," ungkap jaksa.

Dalam kasus ini, Silmy dkk didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 127 ayat (1) KUHP.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Ombudsman: Kepastian pelayanan perizinan dukung kemudahan berusaha
• 5 jam lalu
0
thumb
Ruben Onsu Tanggapi Tawaran Pihak Sarwendah Terkait Cicilan Rumah Rp13 Miliar
• 3 jam lalu
0
thumb
5 Rekomendasi Film Thriller Terbaik, Seru, dan Penuh "Plot Twist"
• 2 jam lalu
0
thumb
Presiden Prabowo Terima Kunjungan Menlu Singapura di Hambalang
• 22 jam lalu
0
thumb
Gerakan Rakyat Sulsel Desak Revisi UU Pemilu Adil, Putusan MK Jangan Diabaikan
• 1 jam lalu
0
Berhasil disimpan.