-
-
-
-
-
Cumicumi.com, JAKARTA - Demonstrasi mahasiswa dan masyarakat sipil di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, pada Rabu, 28 Oktober 2026, tidak hanya menyoroti persoalan lingkungan. Aksi yang bertepatan dengan peringatan Hari Sumpah Pemuda itu juga membawa kritik terhadap pengelolaan anggaran negara, biaya pendidikan, pemberantasan korupsi, hingga ruang kebebasan sipil.
Melalui gerakan #IndonesiaSadar, Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) bersama elemen masyarakat lainnya menyampaikan lima tuntutan kepada pemerintah. Rentang isu tersebut memperlihatkan bahwa aspirasi demonstran tidak berhenti pada satu kebijakan, tetapi menyentuh sejumlah persoalan yang mereka nilai perlu segera dibenahi.
Salah satu tuntutan utama adalah penetapan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sebagai bencana nasional, disertai penindakan terhadap korporasi yang bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan serta pembenahan tata kelola lahan.
Tuntutan mengenai karhutla muncul di tengah kebakaran yang melanda sejumlah wilayah di Sumatra dan Kalimantan. Dampaknya tidak hanya berkaitan dengan kerusakan hutan, tetapi juga kualitas udara dan kesehatan masyarakat.
Reuters melaporkan pada 28 Oktober 2026 bahwa kebakaran hutan di Indonesia telah menimbulkan kabut asap yang berdampak hingga negara tetangga, termasuk Malaysia dan Singapura. Kondisi kering yang diperburuk fenomena El Niño turut meningkatkan risiko kebakaran.
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) sebelumnya memprediksi awal musim hujan 2026â2027 mundur di 529 Zona Musim atau 61,08 persen wilayah Indonesia. Kombinasi El Niño dan Indian Ocean Dipole (IOD) diperkirakan memperpanjang periode kekeringan di sejumlah daerah.
Situasi tersebut menjadi konteks penting bagi tuntutan demonstran agar pemerintah meningkatkan penanganan karhutla dan memperjelas pertanggungjawaban pihak yang menyebabkan kerusakan lingkungan.
Namun, persoalan penegakan hukum juga perlu dilihat dari langkah yang telah ditempuh pemerintah. Kementerian Kehutanan pada 19 Oktober 2026 melaporkan bahwa 32 perusahaan telah dikenai sanksi administratif terkait karhutla, dengan total areal terbakar mencapai 12.926,74 hektare.
Pada saat yang sama, proses hukum pidana tengah berjalan terhadap 125 subjek hukum, baik perorangan maupun korporasi. Data tersebut menunjukkan adanya penanganan administratif dan pidana, meskipun proses setiap perkara memiliki tahapan serta pembuktian masing-masing.
Dengan demikian, salah satu persoalan yang mengemuka adalah bagaimana penanganan tersebut dapat memastikan pemulihan lingkungan dan pertanggungjawaban hukum berjalan efektif, bukan hanya berhenti pada penindakan awal.
Tuntutan mahasiswa juga berhadapan dengan sikap pemerintah mengenai status bencana nasional.
Pada 19 Oktober 2026, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Dudung Abdurachman menyatakan pemerintah masih sanggup menangani karhutla sehingga status bencana nasional belum ditetapkan.
Pernyataan itu memperlihatkan perbedaan penekanan antara pemerintah dan demonstran. Pemerintah menyatakan penanganan masih dapat dilakukan, sedangkan massa aksi mendesak peningkatan respons melalui penetapan status bencana nasional.
Perdebatan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan penamaan status bencana. Hal yang juga perlu diperhatikan adalah cakupan penanganan, koordinasi lintas wilayah, perlindungan masyarakat terdampak, serta kemampuan pemerintah mengendalikan kebakaran dan kabut asap.
Di sisi lain, penetapan status bencana perlu dinilai berdasarkan kondisi dan ketentuan yang berlaku, bukan hanya besarnya tekanan dalam demonstrasi. Karena itu, respons pemerintah terhadap tuntutan tersebut menjadi bagian penting untuk menilai sejauh mana kebijakan yang berjalan mampu menjawab keadaan di lapangan.
Selain lingkungan, demonstran menyoroti pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Mereka mendesak agar anggaran lebih diarahkan pada kepentingan masyarakat dan menolak pemborosan untuk kepentingan politik melalui program populis, termasuk Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
Tuntutan tersebut membawa perdebatan pada persoalan prioritas belanja negara. Program pemerintah perlu dinilai berdasarkan tujuan, pelaksanaan, penerima manfaat, hasil yang dicapai, serta kesesuaiannya dengan kebutuhan masyarakat.
Dalam konteks ini, kritik demonstran merupakan desakan agar pemerintah menjelaskan bagaimana prioritas anggaran ditentukan dan bagaimana manfaat program dapat diukur.
Penilaian terhadap penggunaan APBN tidak cukup hanya membandingkan satu program dengan program lainnya. Evaluasi juga membutuhkan data mengenai alokasi anggaran, realisasi belanja, efektivitas pelaksanaan, dan dampaknya terhadap pelayanan publik.
Karena itu, tuntutan mengenai anggaran menjadi relevan dengan persoalan transparansi dan akuntabilitas: sejauh mana kebijakan belanja negara dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Persoalan pendidikan dan pekerjaan turut masuk dalam lima tuntutan yang dibawa BEM UI. Massa mendesak penurunan biaya pendidikan, pemerataan akses terhadap layanan dasar, serta penyediaan lapangan kerja berkualitas.
Tuntutan ini menempatkan akses pendidikan sebagai persoalan yang berkaitan dengan kesempatan ekonomi. Biaya pendidikan yang terjangkau perlu berjalan beriringan dengan kualitas pembelajaran dan peluang bagi lulusan untuk memperoleh pekerjaan yang layak.
Sementara itu, penyediaan lapangan kerja berkualitas tidak hanya berkaitan dengan jumlah lowongan. Aspek lain yang perlu diperhatikan mencakup kepastian kerja, perlindungan pekerja, dan kesesuaian antara keterampilan tenaga kerja dengan kebutuhan industri.
Demonstrasi tersebut memperlihatkan bahwa mahasiswa turut membawa persoalan yang berhubungan langsung dengan kebutuhan masyarakat, khususnya akses terhadap layanan dasar dan peluang memperbaiki kesejahteraan.
Dua tuntutan lainnya berkaitan dengan penghentian penyalahgunaan hukum dan pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), serta pemulihan kebebasan berpendapat, penuntasan pelanggaran hak asasi manusia (HAM), dan penolakan militerisasi di ruang sipil.
Isu-isu tersebut menyentuh hubungan antara kekuasaan, penegakan hukum, dan hak warga negara. Dalam negara demokratis, penyampaian kritik melalui demonstrasi merupakan salah satu bentuk partisipasi publik yang dilindungi hukum.
Tantangannya adalah memastikan penegakan hukum berlangsung secara adil dan akuntabel, sementara kebebasan menyampaikan pendapat tetap terlindungi. Pemberantasan KKN juga membutuhkan proses yang dapat diuji, transparansi, dan pertanggungjawaban pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.
Dengan membawa tuntutan tersebut, demonstran meminta agar evaluasi kebijakan tidak hanya berfokus pada hasil pembangunan, tetapi juga pada cara kekuasaan dijalankan dan hak masyarakat dijamin.
Menanggapi aksi tersebut, Kantor Staf Presiden (KSP) menyatakan pemerintah siap menampung aspirasi mahasiswa dan perwakilan demonstran lainnya. Pemerintah juga mengimbau massa menjaga ketertiban selama menyampaikan pendapat.
Meski demikian, ruang dialog perlu diikuti tindak lanjut yang jelas agar aspirasi tidak berhenti sebagai catatan demonstrasi. Masyarakat membutuhkan penjelasan mengenai tuntutan yang akan ditindaklanjuti, pihak yang bertanggung jawab, serta perkembangan kebijakan yang dapat dipantau.
Lima tuntutan #IndonesiaSadar pada akhirnya mempertemukan sejumlah persoalan berbeda dalam satu ruang protes: perlindungan lingkungan, prioritas anggaran, akses pendidikan dan pekerjaan, pemberantasan KKN, serta kebebasan sipil.
Ukuran keberhasilan respons pemerintah bukan hanya kemampuan meredakan demonstrasi, melainkan juga sejauh mana aspirasi yang disampaikan dapat dijawab melalui kebijakan, data yang terbuka, dan langkah konkret yang dapat dievaluasi publik.






Komentar (0)