Berkas pembunuhan Brigadir MN untuk tersangka Misri dinyatakan lengkap

antaranews.com
2 jam lalu
Cover Berita
Mataram (ANTARA) - Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat Komisaris Besar Polisi Arisandi menyampaikan bahwa berkas perkara pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi (MN) untuk tersangka Misri Puspita Sari telah dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti.

"Iya, berkas Misri sudah P-21 (dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti)," kata Arisandi di Mataram, Kamis.

Dengan status berkas sudah dinyatakan lengkap, ia menegaskan bahwa penyidik dalam waktu dekat akan melimpahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Tinggi NTB.

"Jadi, kita koordinasikan dengan jaksa untuk kapan waktu tahap dua," ujarnya.

Hingga berkas dinyatakan lengkap, Misri tidak menjalani penahanan. Meskipun demikian, Arisandi menegaskan bahwa penyidik masih memantau keberadaan dari perempuan yang disebut sebagai teman kencan I Made Yogi Purusa Utama tersebut.

Baca juga: Berkas Misri Puspita Sari kembali dilimpahkan Polda NTB ke jaksa

Sebelumnya, Ajun Komisaris Besar Polisi Catur Erwin Setiawan saat menjabat Kasubdit III Ditreskrimum Polda NTB menjelaskan bahwa penyidik tidak menahan Misri karena pasal yang disangkakan memiliki ancaman hukuman di bawah lima tahun penjara.

"Misri hanya dikenakan Pasal 221 KUHP tentang perintangan penyidikan," katanya.

Misri ditetapkan sebagai tersangka bersama I Made Yogi Purusa Utama dan Gede Aris Chandra Widianto. Yogi dan Aris merupakan atasan Brigadir Nurhadi yang kini berstatus terpidana.

Dalam putusan kasasi menolak kasasi para pihak sehingga pidana yang dijalankan Yogi bersama Aris yang merupakan pecatan Polri tersebut mengacu pada putusan tingkat banding.

Pengadilan Tinggi NTB sebelumnya menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara kepada Yogi dan tiga tahun penjara kepada Aris. Majelis hakim juga membebankan pembayaran restitusi kepada keduanya sebesar Rp385 juta untuk istri korban, Elma Agustina, berdasarkan penilaian Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Baca juga: LPSK tolak permintaan perlindungan tersangka pembunuhan Brigadir MN

Baca juga: LPSK dalami permintaan Misri sebagai JC kasus kematian polisi di NTB


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Foto: Mengenang Ikrar di Museum Sumpah Pemuda
• 9 jam lalu
0
thumb
Ini Penjelasan DJP Soal PPN Pembalut: Masuk Barang Kena Pajak
• 8 jam lalu
0
thumb
Dorong Ketahanan Ekonomi Keluarga, WVI Perkuat Literasi Keuangan Warga di Sumba Timur
• 22 jam lalu
0
thumb
Laba Astra International (ASII) Susut Jadi Rp 21,6 Triliun, Pendapatan Stagnan
• 14 jam lalu
0
thumb
Siapa Nadia Omara? YouTuber Horor yang Viral usai Konten KHW 400 Tembus 44 Juta Penayangan dalam 3 Hari
• 4 jam lalu
0
Berhasil disimpan.