LBH Jakarta Pertanyakan Penangkapan 19 Orang Seusai Demo di Jakarta

kompas.id
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS - Lembaga Bantuan Hukum Jakarta menilai, penangkapan 19 orang seusai berdemonstrasi di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, terlalu dipaksakan. Konstruksi hukum terkait penangkapan tersebut juga dinilai lemah.

Sebelumnya, polisi menangkap 19 orang yang beberapa di antaranya adalah mahasiswa. Mereka ditangkap setelah demonstrasi pada Rabu (28/10/2026) di Jakarta.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Muhammad Fadhil Alfathan menuturkan, Tim Advokat untuk Demokrasi (TAUD) sedang mendampingi 19 orang yang ditangkap itu. Dari hasil pendampingan, mereka dijerat dengan dua pasal, yakni Pasal 256 dan Pasal 354 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal 256 KUHP mengatur sanksi pidana bagi pihak yang mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umum atau tempat umum tanpa memberikan pemberitahuan terlebih dahulu. Adapun Pasal 354 KUHP mengatur tentang penganiayaan.

"Kami tidak melihat adanya bukti terkait senjata tajam maupun petasan, apalagi bukti yang berkaitan serangan kepada petugas," ujar Fadhil.

Oleh karena itu, Fadhil menilai, penangkapan terhadap 19 orang tersebut tidak berdasar dan terlalu dipaksakan. "Penangkapan ini terkesan aneh," katanya.

Fadhil menuturkan, dalam sejumlah peristiwa, konstruksi hukum terkait penangkapan yang dilakukan polisi cenderung lemah. Selain dalam penangkapan terhadap 19 orang tersebut, hal itu juga terlihat dalam kasus enam aktivis Greenpeace.

Baca JugaPolda Metro Jaya Amankan 19 Orang Seusai Demo di Jakarta

Enam aktivis itu sempat dibawa ke Markas Polda Metro Jaya setelah memanjat Patung Selamat Datang di Bundaran Hotel Indonesia dan membentangkan spanduk pada Selasa (20/10/2026).

Saat itu, para aktivis tersebut sempat hendak dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Namun, mereka kemudian dilepaskan.

Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya mengamankan 19 orang yang diduga terkait dengan unjuk rasa di Jakarta pada Rabu (28/10/2026). Hingga Kamis (29/10) pagi, mereka masih menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Imron Ermawan membenarkan adanya pengamanan tersebut. Polisi juga menyita 12 kaleng cat yang diduga akan digunakan untuk aksi vandalisme.

Baca JugaNyanyian, Puisi, dan Roti dari Ibu-ibu di Tengah Demonstrasi Mahasiswa 28 Oktober

”Sebanyak 19 orang tersebut sampai pagi ini masih dimintai keterangan oleh para penyidik. Hasil akhirnya nanti akan di-update kembali siang atau sore,” kata Imron dalam acara Deklarasi Sumpah Pemuda bersama Kapolda Metro Jaya di Pos Polisi Bundaran HI, Kamis.

Imron mengatakan, salah satu orang yang diamankan itu masih di bawah umur. Orang tersebut telah diserahkan kepada unit yang menangani perkara anak untuk penanganan lebih lanjut.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Budi Hermanto mengatakan, selain cat, sejumlah orang yang diamankan itu diduga membawa petasan dan senjata tajam. Polisi masih mendalami keterkaitan dan peran tiap-tiap orang dalam aksi tersebut.

Polisi juga akan mendalami sejumlah video yang beredar di media sosial terkait dugaan kekerasan selama aksi berlangsung. Budi mengapresiasi informasi yang disampaikan masyarakat melalui media sosial, tetapi mengingatkan publik agar tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi.

Kami tidak melihat adanya bukti terkait senjata tajam maupun petasan, apalagi bukti yang berkaitan serangan kepada petugas


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Hasil dan Klasemen Pekan Kesembilan Serie A: Inter Kembali ke Puncak, Juventus di Papan Tengah
• 5 jam lalu
0
thumb
KPK Terbitkan Sprindik Pengembangan Kasus Bea Cukai Terkait Cukai PT Djarum
• 8 jam lalu
0
thumb
Kapolri Jamin Biaya Medis Ojol Korban Tabrakan Mobil Listrik
• 14 jam lalu
0
thumb
Perkuat Tata Kelola, Industri Asuransi Perkuat Integritas dan Kepatuhan
• 13 jam lalu
0
thumb
Minta Dukungan Ulama, Kapolres Mojokerto Kota Gandeng PCNU Jaga Kamtibmas
• 16 jam lalu
0
Berhasil disimpan.