KPK Terbitkan Sprindik Pengembangan Kasus Bea Cukai Terkait Cukai PT Djarum

republika.co.id
8 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan yang berkaitan dengan cukai PT Djarum. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidikan tersebut berawal dari dugaan penerimaan negara terkait cukai PT Djarum.

“Dugaan awal dari penyidikan perkara ini terkait dengan penerimaan negara yang berkaitan dengan cukai di PT Djarum,” kata Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (28/10/2026).

Baca Juga
  • KPK Geledah Kantor Bea Cukai Kudus, Bawa Dua Koper Barang Bukti
  • KPK Sita Dokumen hingga Uang Usai Geledah Kantor Dinas PUPR Klaten
  • KPK Pertanyakan Status Kepegawaian Adik Letjen Suharyanto di BNPB

Oleh sebab itu, Budi mengatakan, KPK tengah mendalami dugaan pemberian uang oleh pihak PT Djarum kepada pihak-pihak terkait di Bea Cukai.

“Semuanya masih didalami dalam penyidikan perkara ini, apakah ada temuan soal dugaan pemberian yang dilakukan oleh PT Djarum kepada oknum-oknum di Bea dan Cukai atau seperti apa yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam cukai rokok tersebut. Nanti kami akan update terus perkembangannya,” katanya.

.rec-desc {padding: 7px !important;}

Sementara itu, ketika ditanya apakah KPK berpeluang memanggil pihak-pihak dari PT Djarum sebagai saksi, dia mengatakan bahwa hal tersebut akan dilakukan lembaga antirasuah secara bertahap.

“Ya, semuanya tentu nanti bertahap. Berproses, penggeledahan, terus kemudian nanti ada kegiatan-kegiatan pemeriksaan kepada para pihak ataupun saksi-saksi,” ujarnya.

Kasus tersebut bermula saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Bea Cukai pada Februari 2026 dan menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka.

 

Loading...
.img-follow{width: 22px !important;margin-right: 5px;margin-top: 1px;margin-left: 7px;margin-bottom:4px}
Ikuti Whatsapp Channel Republika
.img-follow {width: 36px !important;margin-right: 5px;margin-top: -10px;margin-left: -18px;margin-bottom: 4px;float: left;} .wa-channel{background: #03e677;color: #FFF !important;height: 35px;display: block;width: 59%;padding-left: 5px;border-radius: 3px;margin: 0 auto;padding-top: 9px;font-weight: bold;font-size: 1.2em;}
sumber : Antara
@font-face { font-family: "LPMQ"; src: url("https://static.republika.co.id/files/alquran/LPMQ-IsepMisbah.ttf") format("truetype"); font-weight: normal; font-style: normal } .arabic-text { font-family: "LPMQ"; font-weight: normal !important; direction: rtl; text-align: right; font-size: 2.5em !important; line-height: 49px !important; }

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Unjuk Rasa di DPRD DIY, Massa Aksi Dorong Karhutla Jadi Bencana Nasional
• 2 jam lalu
0
thumb
Daftar Lengkap Penerima Anugerah Dewan Pers 2026, dari Project Multatuli hingga Mahfud MD
• 16 jam lalu
0
thumb
Andre Rosiade Ungkap Anggaran Pasar Serikat Batusangkar Rp 60 M, Target Selesai 2027
• 14 jam lalu
0
thumb
Rupiah Melemah Tembus Rp18.180 per USD, BI Stabilisasi Lewat NDF hingga Beli SBN
• 23 jam lalu
0
thumb
Orasi Kritis di Dies Natalis FHUI, Melli Darsa: Mandat Rakyat Bukan Cek Kosong, Konstitusi Tetap Membatasi!
• 4 jam lalu
0
Berhasil disimpan.