jpnn.com - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (Waketum) MUI Anwar Abbas hadir sebagai saksi meringankan (a de charge) bagi terdakwa korupsi, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (29/10/2026).
"Hadir sebagai saksi," kata Anwar Abbas saat menjawab pertanyaan wartawan sembari memasuki ruang sidang.
BACA JUGA: Ulama Harap Pemerintah Evaluasi SK, Ketum PPP Diubah Jadi Agus Suparmanto
Anwar tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengenakan jas biru gelap sekitar pukul 12.30 WIB.
Saksi a de charge merupakan saksi yang diajukan oleh terdakwa atau penasihat hukumnya untuk memberikan keterangan yang menguntungkan serta membela diri terdakwa.
BACA JUGA: Demo 28 Oktober di Malioboro Rusuh, Massa Liar Membakar Apa yang Bisa Dibakar
Dalam sidang kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024, Yaqut didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp622,09 miliar.
Yaqut diduga telah mengalihkan dan mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sebesar 50 persen tanpa landasan kajian teknis.
BACA JUGA: Informasi Menarik bagi Pencari Kerja, Rekrutmen Terbuka Mirip Seleksi CPNS dan PPPK
Selain itu, dia juga didakwa telah melakukan pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 dengan Jamaah Haji Khusus Tanpa Masa Tunggu (TO)/Jamaah Haji Khusus dengan Masa Tunggu x Tahun (Tx) tidak sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.
Tindakan tersebut dilakukan Yaqut bersama-sama dengan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah RI Asrul Aziz Taba.
Dikatakan bahwa pengisian kuota haji khusus tambahan dilakukan dengan tujuan untuk mengakomodir permintaan dari asosiasi PIHK disertai dengan penerimaan biaya percepatan dari jamaah dan petugas haji khusus.
Secara perinci, kerugian negara terjadi akibat adanya selisih penerimaan dengan pengeluaran Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atas penyelenggaraan ibadah haji 2024 untuk jamaah haji khusus yang seharusnya tidak berhak berangkat senilai Rp438,22 miliar.
Kemudian, karena terdapat penerimaan PIHK atas penjualan kuota petugas haji khusus tahun 2024 sebesar Rp39,95 miliar serta biaya percepatan untuk pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 untuk jamaah haji khusus yang seharusnya tidak berhak berangkat senilai Rp143,92 miliar.
Dengan demikian, telah terdapat beberapa pihak yang diperkaya dalam kasus tersebut, antara lain meliputi Yaqut senilai 271.500 dolar AS atau setara dengan Rp4,83 miliar.
Atas perbuatannya, eks Menag itu didakwa melanggar pidana yang diatur dalam Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.(Ant/JPNN)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam





Komentar (0)