jpnn.com, JAKARTA - KPK kembali membuka penyidikan baru dalam pengembangan kasus korupsi di Bengkulu. Kali ini, penyidikan menyasar dugaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu, dan penyidik langsung memanggil seorang anggota DPRD Kota Bengkulu sebagai saksi pada Kamis (29/10).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penyidikan baru ini merupakan lanjutan dari perkara dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Rejang Lebong.
BACA JUGA: Penyidikan Baru Korupsi di Bengkulu, KPK Panggil Anggota DPRD Vinna Ledy
“Dalam lanjutan pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Rejang Lebong, KPK membuka penyidikan baru terkait dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu. Sprindik per Oktober 2026 ini,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Kamis .
Seiring dengan terbitnya surat perintah penyidikan tersebut, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi berinisial VLA. “Kemudian dari penyidikan tersebut, hari ini Kamis (29/10), penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi saudari VLA selaku anggota DPRD Kota Bengkulu. Pemeriksaan dijadwalkan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Budi.
BACA JUGA: KPK Usut Dugaan Korupsi Cukai PT Djarum di Lingkungan Ditjen Bea Cukai
Berdasarkan pemberitaan sejumlah media, VLA merupakan anggota DPRD Kota Bengkulu bernama Vinna Ledy Anggraheni.
Penyidikan baru ini berakar dari operasi tangkap tangan KPK pada Maret 2026 terkait dugaan suap proyek di Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong. Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari sebagai salah satu tersangka. Kasus itu kemudian berkembang ke Kota Bengkulu setelah penyidik menemukan bukti adanya penerimaan lain dari pihak swasta, termasuk dugaan pemberian aset mewah kepada pejabat di lingkungan Pemkot Bengkulu.
BACA JUGA: KPK Dalami Dugaan Kickback Vendor kepada Oknum BNPB dalam Kasus Dana Siap Pakai
Sebelumnya, pada Juli 2026, KPK juga telah menggeledah sejumlah lokasi di Kota Bengkulu, termasuk rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Bengkulu Noprisman, dan menyita uang tunai Rp4 miliar . Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi mengenai status hukum VLA selain sebagai saksi dalam penyidikan yang tengah berjalan. (tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Geledah KPPBC Kudus dan PT Djarum, Sita Dokumen dan Barang Bukti Elektronik
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga





Komentar (0)