Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan Terence Cameron yang menguji Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Putusan Nomor 365/PUU-XXIV/2026 itu dibacakan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (29/10/2026).
Putusan tersebut memperjelas aturan pemberhentian sementara kepala daerah dan wakil kepala daerah yang menjadi terdakwa. Mereka dapat diberhentikan sementara jika didakwa melakukan tindak pidana tertentu, dan pemberhentian dimulai sejak perkara tercatat dalam buku registrasi pengadilan.
Advertisement
Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan yang menyatakan Pasal 83 ayat (1) UU Pemda bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai sesuai dengan putusan MK.
MK menyatakan pemberhentian sementara berlaku bagi kepala daerah atau wakil kepala daerah yang didakwa melakukan tindak pidana dengan ancaman penjara lima tahun atau lebih, korupsi, terorisme, makar, kejahatan terhadap keamanan negara, atau tindak pidana lain yang dapat memecah belah NKRI. Namun, ketentuan itu mengecualikan tindak pidana karena kealpaan dan tindak pidana politik.
MK menjelaskan tindak pidana politik yang dimaksud ialah perbuatan yang dianggap sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya memiliki pandangan politik berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa.
Dalam pertimbangannya, MK menolak permohonan pemohon agar aturan tersebut dibatasi pada tindak pidana dengan ancaman pidana minimum lima tahun. Menurut MK, pembatasan itu dapat mengecualikan tindak pidana serius yang ancaman pidana maksimumnya lima tahun atau lebih, tetapi tidak memiliki ancaman pidana minimum khusus lima tahun.
“Menurut Mahkamah, pemaknaan tersebut berpotensi mengecualikan tindak pidana yang secara serius mengancam kepentingan hukum masyarakat dan diancam dengan pidana penjara maksimum 5 (lima) tahun atau lebih, semata-mata karena tindak pidana tersebut tidak disertai penetapan ancaman pidana minimum khusus selama 5 (lima) tahun,” kata Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah saat membacakan pertimbangan MK.
MK juga mempertahankan pendiriannya dalam Putusan Nomor 71/PUU-XIV/2016 mengenai pengecualian untuk tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik. Mahkamah menilai pertimbangan dalam putusan terdahulu itu masih relevan untuk menguji Pasal 83 ayat (1) UU Pemda.
“Dalil Pemohon berkaitan dengan inkonstitusionalitas norma Pasal 83 ayat (1) UU 23/2014 adalah dalil yang berdasar. Namun, oleh karena pemaknaan yang dilakukan Mahkamah tidak sebagaimana yang dimohonkan Pemohon, maka dalil Pemohon a quo adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian,” ujar Guntur.





Komentar (0)