JAKARTA, DISWAY.ID -- Pemerintah memperkuat pengawasan pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui pelibatan pemerintah daerah. Untuk itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 400.5/8545/SJ tentang Pelaksanaan Inspeksi dan Penilaian Kesesuaian Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Daerah.
Melalui SE tersebut, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta gubernur, bupati, dan wali kota memperkuat pengawasan operasional SPPG sekaligus mendukung kelancaran pelaksanaan program prioritas Presiden Prabowo Subianto itu.
Mendagri menegaskan bahwa MBG merupakan program yang manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat, terutama anak-anak, ibu hamil, dan ibu menyusui. Karena itu, pemerintah daerah perlu terlibat aktif untuk memastikan program berjalan dengan baik dan memenuhi standar yang ditetapkan.
BACA JUGA:Mahakam Investment Forum 2026 Digelar di IKN, Hadirkan Investor Pelopor dan Delegasi Internasional
“Kami Kemendagri sangat komit untuk mendukung kesuksesan program ini. Oleh karena itu, sebagai pembina dan pengawas pemerintah daerah, kita menggerakkan, mendorong pemerintah daerah juga untuk berpartisipasi untuk kesuksesan ini,” terang Mendagri dalam keterangan resminya, Rabu (28/10).
Salah satu bentuk pelibatan pemerintah daerah adalah inspeksi terhadap operasional SPPG. Dalam SE tersebut, kepala daerah dapat menugaskan Satuan Tugas (Satgas) MBG untuk memeriksa SPPG di wilayah masing-masing.
Satgas MBG beranggotakan perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) yang membidangi kesehatan, pendidikan, pekerjaan umum, lingkungan hidup, pertanian, peternakan, perikanan, dan ketahanan pangan, serta unsur inspektorat. Inspeksi dilakukan bersama unsur Badan Gizi Nasional (BGN) di daerah dengan mengacu pada 14 indikator kelayakan operasional SPPG yang telah disusun BGN.
Pemeriksaan tersebut mencakup kelayakan operasional SPPG, termasuk kualitas dan menu makanan yang disediakan. Langkah ini bertujuan menjaga mutu makanan yang diterima penerima manfaat sekaligus meminimalkan sisa makanan (food waste).
BACA JUGA:Ekspor Batu Bara dan CPO Wajib Lewat DSI, Devisa USD14 Miliar Sudah Terpantau
“Apa saja tugas mereka (Satgas MBG)? Di antaranya adalah dalam jangka pendek, melakukan inspeksi. Melihat SPPG apakah layak atau tidak, ada list indikator yang sudah disiapkan oleh Kepala BGN. Dan setelah itu nanti dibuat semacam kesimpulan,” jelas Mendagri.
Selain pemeriksaan operasional SPPG, pemerintah daerah juga diminta mengevaluasi penerima manfaat, khususnya di wilayah perkotaan. Evaluasi dilakukan melalui penyebaran angket dengan melibatkan kepala sekolah dan komite sekolah untuk memperoleh masukan mengenai pelaksanaan program.
Hasil inspeksi dan evaluasi tersebut selanjutnya dilaporkan kepada BGN, dengan tembusan kepada Kemendagri. Laporan harus memuat rekomendasi mengenai kelayakan operasional SPPG, yaitu layak dilanjutkan, layak dilanjutkan dengan perbaikan, atau tidak layak dilanjutkan, disertai alasan singkat.
Mendagri menekankan bahwa pengawasan MBG tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan gizi dan penanganan stunting, tetapi juga membutuhkan keterlibatan lintas sektor agar pelaksanaannya berjalan optimal.
BACA JUGA:Archipelago Hotels Rayakan Hari Dokter Nasional dengan Doctors Appreciation Discount Penawaran Spesial
“Nah, ini langkah-langkah yang kita lakukan. Saya sudah jelaskan juga kepada teman-teman di daerah bahwa ini bukan hanya urusan masalah kesehatan dan stunting,” kata Mendagri.
- 1
- 2
- »






Komentar (0)