Penggugat Surat Keterangan Gibran Walk Out dari Sidang PTUN

liputan6.com
2 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Pihak penggugat dalam perkara gugatan terkait surat keterangan atas nama Gibran Rakabuming Raka meninggalkan ruang sidang atau walk out dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis (29/10/2026). Aksi tersebut dilakukan setelah majelis hakim menolak permohonan pencabutan gugatan yang diajukan penggugat.

Sebelumnya, penggugat meminta pencabutan gugatan karena menilai pihak tergugat belum menyerahkan sejumlah dokumen yang diperlukan untuk menguji dasar penerbitan surat keterangan tersebut. Namun, pihak tergugat dan tergugat intervensi menyatakan keberatan.

Advertisement

BACA JUGA: Gibran Ungkap Pekerjaan Rumah Indonesia di Industri Kendaraan Listrik

Ketua majelis hakim Rahmadi menjelaskan, pencabutan gugatan yang diajukan setelah tergugat menyampaikan jawaban hanya dapat dilakukan dengan persetujuan tergugat.

“Apabila tergugat sudah memberikan jawaban atas gugatan itu, pencabutan dikabulkan oleh pengadilan hanya apabila disetujui oleh tergugat,” ujar Rahmadi.

 


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
RFEF Tunda 24 Laga Copa del Rey Usai Kecelakaan Kereta di Spanyol
• 15 jam lalu
0
thumb
Mahfud Minta Prabowo Tegur Nusron di Depan Publik: Jangan Kotori Nama Kabinet
• 12 jam lalu
0
thumb
Jalan-Jalan ke Malang dan Batu Naik Trans Jatim, Ini Halte Pemberhentiannya
• 8 jam lalu
0
thumb
PTBA Raup Laba Rp4,41 Triliun hingga Kuartal III-2026, Melesat 216 Persen
• 3 jam lalu
0
thumb
Operasi Patuh 2026, Korlantas Polri Minta Personel Humanis dan Tak Arogan 
• 3 jam lalu
0
Berhasil disimpan.