jatim.jpnn.com, GRESIK - Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gresik Wongso Negoro mendesak seluruh pemerintah desa agar memasang rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di area depan balai desa. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjamin keterbukaan informasi sekaligus memberi ruang bagi masyarakat untuk mengawasi penggunaan anggaran.
Pesan itu disampaikan Wongso saat menghadiri kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Penguatan Tata Kelola Pemerintahan Desa yang digelar Pemerintah Kecamatan Balongpanggang bekerja sama dengan DPRD Gresik di Aula Kantor Kecamatan Balongpanggang, Kamis (29/10).
BACA JUGA: Gaji 44.479 PPPK Jatim Mulai 2027 Ditanggung Pusat, Ini Dampaknya ke APBD
Kegiatan tersebut diikuti aparatur dari 25 desa di wilayah Kecamatan Balongpanggang.
Wongso menegaskan, keterbukaan informasi mengenai APBDes merupakan kewajiban pemerintah desa. Masyarakat berhak mengetahui perencanaan hingga penggunaan anggaran yang dikelola pemerintah desa.
BACA JUGA: Polres Gresik Gagalkan Pengiriman 10,8 Kg Ganja yang Disembunyikan di Tangki Vespa
“Keterbukaan informasi itu adalah kewajiban, dokumen APBDes wajib dipasang di area depan balai desa. Seluruh lapisan masyarakat punya hak untuk mengetahuinya. Seandainya dijumpai desa yang tata kelola administrasinya tidak rapi serta tertutup, segera adukan hal itu kepada kami,” ujar Wongso, Kamis (29/10).
Dia menambahkan pengawasan harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari tahap perencanaan program hingga pelaporan penggunaan anggaran. Evaluasi berkala diperlukan untuk mendeteksi potensi kesalahan administrasi dan mencegah pelanggaran sejak dini.
BACA JUGA: BRI Dampingi Warga Desa Doudo Gresik Kembangkan Potensi Mente dan Lidah Buaya
Sementara itu, Camat Balongpanggang Nursalim mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bentuk kolaborasi antara eksekutif dan legislatif untuk memastikan tata kelola pemerintahan desa berjalan sesuai ketentuan.
Dalam kegiatan itu, evaluasi mencakup pemeriksaan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes), Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes), APBDes, hingga berkas pertanggungjawaban realisasi anggaran.
“Agenda ini bukan sekadar formalitas penggugur kewajiban. Kami bertekad menjamin tiap jenjang proses administrasi dapat dikelola dengan rapi. Dana milik negara wajib dikelola penuh transparansi serta dapat dipertanggungjawabkan,” kata Nursalim.
Selain pembenahan administrasi dan transparansi anggaran, Nursalim mengingatkan aparatur desa agar terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Dia menegaskan warga yang mengurus surat-menyurat tidak boleh dipersulit maupun dibebani pungutan yang tidak sesuai dengan ketentuan resmi.
“Sistem pelayanan wajib berlangsung sigap, tanpa dipungut biaya, serta mengedepankan kesopanan. Hal ini merupakan arahan mendasar yang disampaikan langsung oleh Bupati Gresik,” tuturnya. (mcr12/jpnn)
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra





Komentar (0)