19 Orang Diamankan saat Aksi Unjuk Rasa di Jakarta, Bawa Petasan dan Sajam

disway.id
4 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA– Sebanyak 19 orang diamankan kepolisian dalam rangkaian pengamanan aksi unjuk rasa di sejumlah titik di Jakarta pada Rabu, 28 Oktober 2026.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan, mereka diamankan karena kedapatan membawa petasan, senjata tajam (sajam), hingga barang-barang yang diduga akan digunakan untuk aksi vandalisme.

Diungkapkannya, pengamanan aksi penyampaian aspirasi yang melibatkan Polri, TNI, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, dan pengamanan dalam (Pamdal) secara umum berlangsung aman, tertib, dan damai.

BACA JUGA:Realisasi Investasi Rp3.923 Triliun di Era Prabowo, 5,4 Juta Tenaga Kerja Terserap

“Kami menyampaikan apresiasi kepada rekan-rekan mahasiswa dan elemen yang memberitahukan pelaksanaan aksi penyampaian aspirasi. Alhamdulillah, semua berjalan dengan baik,” katanya kepada awak media, Kamis, 29 Oktober 2026.

Meski demikian, petugas terpaksa membubarkan massa di salah satu titik setelah terjadi penyerangan terhadap personel pengamanan.

Menurutnya, langkah tersebut dilakukan untuk menjaga keselamatan masyarakat, peserta aksi, petugas, hingga jurnalis yang melakukan peliputan di lapangan.

“Keselamatan masyarakat, keselamatan ruang publik, keselamatan para peserta aksi, termasuk rekan-rekan jurnalis, menjadi prioritas utama,” ujarnya.

Pihaknya mengimbau seluruh elemen masyarakat agar menyampaikan pendapat di muka umum dengan tetap mengedepankan ketertiban dan kedamaian.

Terkait 19 orang yang diamankan, kepolisian menyebut petugas menemukan sejumlah barang, mulai dari petasan, senjata tajam, hingga beberapa kaleng cat yang diduga berkaitan dengan rencana aksi vandalisme.

BACA JUGA:Pramono Anung Pastikan Tak Ada Fasilitas Publik Rusak Usai Demo 28 Oktober 2026

Dijelaskannya, secara detail penanganan terhadap orang-orang yang diamankan beserta barang bukti akan disampaikan lebih lanjut oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum).

Pihaknya menegaskan bahwa penyampaian aspirasi tetap menjadi bagian dari aktivitas masyarakat yang harus dihormati. Namun, pelaksanaannya diharapkan tidak disertai tindakan yang membahayakan keselamatan orang lain maupun merusak fasilitas umum.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Dasco Minta Indonesia Jawab Kritik Malaysia-Singapura Soal Karhutla dengan Kerja Nyata
• 18 jam lalu
0
thumb
Di Sidang Roy Suryo, Lechumanan Sebut Jokowi Terganggu Pemberitaan soal Tudingan Ijazah Palsu
• 23 jam lalu
0
thumb
BRI Tembus Top 50 Emiten BigCap IICD 2026, Tata Kelola Jadi Fondasi Kinerja Solid yang Berkelanjutan
• 2 jam lalu
0
thumb
Faizal Hafied Usul Hasil Rampasan Aset Dipakai Bayar Utang Luar Negeri
• 21 jam lalu
0
thumb
Kenapa Flavio Bolsonaro Kabur ke AS Usai Kalah Pilpres Brasil?
• 12 jam lalu
0
Berhasil disimpan.