Silmy Karim Jalani Sidang Perdana Pemerasan TKA

jpnn.com
1 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com - Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) periode 2024–2026 Silmy Karim bakal menjalani sidang perdana perkara dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (29/10/2026).

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, sidang akan digelar pada pukul 10.00 WIB di ruang sidang Kusuma Atmadja.

BACA JUGA: Penyidikan Baru Korupsi di Bengkulu, KPK Panggil Anggota DPRD Vinna Ledy

"Nomor Perkara 81/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst dengan terdakwa Silmy Karim, agenda pembacaan surat dakwaan," kata Juru Bicara PN Jakpus Andi Saputra kepada wartawan.

Selain Silmy, terdapat pula enam terdakwa lainnya yang akan disidangkan secara bersamaan, yakni Kepala Subdirektorat Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Tessar Bayu Setyaji dan Bagus Bramantyo serta Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas Juniadi Sri Priambudi.

BACA JUGA: Mahasiswa Unhan Aniaya Siswa Sekolah Rakyat, Anggota DPRD Jember Minta Penambahan CCTV

Lalu, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024–2025 Saffar Muhammad Godam, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, serta Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah.

Kasus tersebut bermula saat KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal WNA.

BACA JUGA: Demo 28 Oktober di Malioboro Rusuh, Massa Liar Membakar Apa yang Bisa Dibakar

Dalam rangkaian OTT tersebut, Silmy Karim, yang saat itu menjabat Wamen Imipas, menyerahkan diri kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pada 4 Juni 2026, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA periode 2022–2026 di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, yang kemudian menjadi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Selain Silmy Karim yang pernah menjabat Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023–2024, KPK menetapkan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024–2025 Saffar Muhammad Godam sebagai tersangka.

Enam tersangka lainnya adalah Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, Kepala Subdirektorat Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Tessar Bayu Setyaji dan Bagus Bramantyo, Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas Juniadi Sri Priambudi, serta staf Subdirektorat Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.

KPK menduga para tersangka memperoleh uang dengan total sekitar Rp145,5 miliar dari praktik pemerasan tersebut selama periode 2022–2026.(Ant/JPNN)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Dwi Bagus Pembunuh Istri Siri dan Anak Minta Maaf: Saya Khilaf
• 18 jam lalu
0
thumb
Polisi Amankan 19 Orang Bawa Petasan hingga Sajam Saat Aksi Massa di Jakarta
• 51 menit lalu
0
thumb
Tabrakan Dua Kereta Cepat di Spanyol Tewaskan 68 Orang, Ratusan Luka Berat!
• 2 jam lalu
0
thumb
Isi Pertemuan Prabowo dan Menlu Singapura di Hambalang, Bahas Apa?
• 51 menit lalu
0
thumb
Bocoran iPhone 18e: Chip A20 2nm dan Kamera Selfie Baru, Kapan Meluncur?
• 51 menit lalu
0
Berhasil disimpan.