Sidang Kasus Kuota Haji Eks Menag Yaqut Digelar Hari Ini, Agenda Dengar Keterangan Ahli

kompas.tv
2 jam lalu
Cover Berita
Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (tengah) saat tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (30/1/2026). (Sumber: KompasTV/Bongga Wangga)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan dengan terdakwa eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas akan kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta hari ini, Kamis (29/10/2026). 

Sidang Yaqut hari ini beragenda mendengarkan keterangan ahli yang akan dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU). 

Jadwal sidang tertera dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Tanggal sidang: Kamis, 29 Oktober 2026; Jma: 10.20 s.d. selesai; Agenda: Keterangan ahli JPU; Ruangan: Prof Dr H Muhammad Hatta Ali," bunyi informasi dalam laman tersebut. 

Sidang eks Menag Yaqut telah berjalan sejak Selasa, 11 Agustus 2026 dengan agenda pembacaan dakwaan. Proses persidangan kini sampai pada tahap pembuktian. 

Baca Juga: Yaqut Hormati Jawaban Jaksa atas Eksepsinya, Sebut Pembagian Kuota Haji Diputus Bersama Arab Saudi

Dalam beberapa sidang sebelumnya, JPU menghadirkan ahli untuk memberikan keterangan dalam sidang, termasuk pada sidang Rabu, 21 Oktober 2026; Senin, 26 Oktober 2026; dan Selasa, 27 Oktober 2026, sebagaimana informasi di laman SIPP PN Jakpus.

Agenda mendengar keterangan ahli dari JPU akan kembali dilakukan dalam sidang hari ini. 

Dalam kasus kuota haji yang menjeratnya, Yaqut diduga bersama-sama dengan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku staf khususnya, Asrul Aziz Taba selaku Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia, dan Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Maktour, melakukan perbuatan melawan hukum dalam memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi. 

Perbuatan melawan hukum tersebut berkaitan dengan pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024. 

Perbuatan tersebut diduga merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sejumlah Rp622 miliar sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). 

Baca Juga: Yaqut Mengaku Tak Paham Dakwaan Jaksa: Saya Tak Pernah Terima Rp1 pun

 

Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.

Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV

Tag
  • eks menag yaqut
  • yaqut cholil qoumas
  • sidang yaqut
  • sidang eks menag yaqut
  • sidang kasus kuota haji
  • kasus kuota haji
Selengkapnya


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Partai Netanyahu Tuduh Partai-partai Arab Mencuri Pemilu
• 4 jam lalu
0
thumb
Demo Saat Hari Sumpah Pemuda, Mahasiswa Bandung Bawa 3 Tuntutan Penting
• 16 jam lalu
0
thumb
Komisi III DPR Desak Korporasi Pelaku Karhutla Ditindak Tegas, Jangan Cuma Wacana
• 21 jam lalu
0
thumb
Apakah Link BSU 2026 Sudah Bisa Diakses? Cek di Laman bsu.kemnaker.go.id
• 16 jam lalu
0
thumb
Yumika, siswi SRT 4 Bandung ingin jadi atlet tinju demi ayah dan ibu
• 23 menit lalu
0
Berhasil disimpan.