Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya (Unsri) mengadakan kuliah umum dengan tema 'Komisi Yudisial Sebagai Penyempurna Kekuasaan Kehakiman Guna Mewujudkan Judicial Independence Dalam Rangka Good Governance'. Ketua Komisi Yudisial RI, Prof Abdul Chair Ramadhan, mengisi kuliah umum tersebut.
Dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Kamis (29/10/2026), kuliah umum ini dibuka oleh Dekan FH Unsri, Prof Joni Emirzon. Dalam sambutannya, Prof Joni mengharapkan para mahasiswa agar mampu menyerap materi kuliah umum yang disampaikan Ketua KY.
Acara ini juga dihadiri oleh Ketua Bidang Rekrutmen Hakim, Prof Andi Muhammad Asrun, Kepala Biro Umum Jonsi Afriantara, Kepala Biro Perencanaan dan Kepatuhan Internal R. Adha Pamekas, serta pejabat KY lainnya.
Dalam paparannya, Prof Abdul Chair menyampaikan berbagai hal tentang kedudukan dan peranan KY dalam konsepsi negara hukum, yang juga bersinggungan dengan prinsip pemisahan kekuasaan dan kekuasaan kehakiman yang merdeka atau kemandirian hakim.
Prof Abdul Chair juga menyampaikan tentang adanya permasalahan krusial terkait dualisme pengawasan hakim, yakni oleh KY dan Mahkamah Agung (MA), yang menyebabkan disharmoni dan disorientasi.
Menyikapi dualisme itu, Prof Abdul Chair menggunakan kaidah fiqh guna menentukan pihak yang paling dominan. Pembahasan dengan kaidah fiqh itu disampaikan Prof Abdul Chair dengan cukup mudah dipahami oleh mahasiswa.
Dia menegaskan bahwa kedudukan KY sebagai penyempurna kekuasaan kehakiman. Menurutnya, KY memang bukan sebagai pelaku kekuasaan kehakiman, namun KY memiliki peranan strategis dan siqnifikan guna mewujudkan kemerdekaan kekuasaan kehakiman.
"Mala yatimul wajibu ilabihi fahuwa wajibun, sesuatu hal yang bersifat wajib membutuhkan sesuatu yang lain, maka sesuatu itu dihukumi wajib guna kesempurnaan suatu kewajiban," kata Prof Abdul Chair.
Terkait dengan penyelesaian dualisme pengawasan, Prof Abdul Chair menjelaskannya juga dengan pendekatan kaidah fiqh. Pertama, kaidah fiqh 'Tasharruful imam 'alarra'iyyah manuthun bil maslahah', yang artinya kebijakan atau tindakan pemimpin terhadap rakyatnya didasarkan pada kemaslahatan.
"Kemaslahatan menjadi tujuan utama. Hal ini sejalan dengan kaidah yang berbunyi, 'Ad-ḍararu yuzal' (kemudaratan harus dihilangkan) dan kaidah yang menyatakan 'Dar'ul mafasid muqaddamun 'ala jalbil mashalih' (menolak kerusakan harus didahulukan dari pada mendatangkan kemaslahatan)," ucap Prof Abdu Chair.
"Kemudian, terdapat kaidah, 'Ad-Dhararu yudfau 'ala qadril imkan' (kemudaratan dihilangkan semaksimal mungkin meskipun tidak seluruhnya hilang). Selanjutnya, kaidah yang menegaskan 'Yutahammal dharar khas lidafa' dharar 'am' (Bahaya atau kerugian yang bersifat khusus harus ditempuh untuk menghindari bahaya atau kerugian yang bersifat umum)," tambahnya.
Dia menyebut dalam kaitannya dengan tugas dan fungsi KY adalah dimaksudkan untuk mendorong terwujudnya kemerdekaan kekuasaan kehakiman. Menurutnya, tercapainya hal itu tentu membutuhkan upaya pengawasan terhadap hakim, termasuk tetapi tidak terbatas pada putusannya.
Kedua, kata dia, kaidah fiqh 'Al wasilatu laha ahkamul maqashid' atau 'Lil wasail hukmul maqashid'. Menurut Prof Abdul Chair, kaidah ini menerangkan bahwa hukum untuk wasilah itu sama dengan hukum untuk tujuan.
"Fungsi pengawasan etika hakim oleh Komisi Yudisial diperlukan sebagai 'wasilah' guna mewujudkan kemerdekaan kekuasaan kehakiman. Demikian itu tertuju pada kemerdekaan kelembagaan dan kemerdekaan individu hakim. Menjadi jelas, bahwa perihal independensi perlu dibersamai dengan akuntabilitas," ujarnya.
Dia mengatakan kehadiran KY sebagai bentuk penyeimbang antara independensi yang dimiliki oleh para hakim dengan pemenuhan prinsip akuntabilitas. Menurutnya, melalui fungsi pengawasan diharapkan tirani yudisial atau abuse of power dapat dicegah.
"Di sinilah makna hakiki pengawasan oleh Komisi Yudisial sebagai wasilah guna menyempurnakan kekuasaan kehakiman. Dengan demikian, pengawasan sebagai hukum wasilah dihukumi sama dengan hukum tujuan," katanya.
Ketiga, yakni kaidah fiqh 'Al-khashu muqaddamun 'ala al-'am', yang artinya dalil yang bersifat khusus harus didahului atau diprioritaskan daripada dalil yang bersifat umum. Prof Abdul Chair menyebut kehormatan hakim adalah menunjuk pada putusan hakim.
"Kehormatan disebut yang pertama kali dalam Pasal 24B UUD 1945 untuk dijaga dan ditegakkan. Adapun tentang perilaku dan tingkah laku hakim bersifat umum. Dengan demikan, maka ketentuan yang bersifat khusus harus diprioritaskan daripada ketentuan yang bersifat umum," ucap Prof Abdul Chair.
"Kaidah tersebut sejalan dengan asas 'Lex specialis derogat legi generali'. Jadi, kehormatan hakim yang menunjuk pada putusan hakim adalah bersifat khusus dan oleh karenaya harus didahulukan terlebih dahulu," tambahnya.
Keempat, yaitu kaidah fiqh 'at-tabi'u tabi'un' atau pengikut itu hukumnya mengikuti sesuatu yang dia ikuti. Hal ini bermakna bahwa pengikut memiliki hukum yang sama dengan yang diikutinya.
"Jadi, status yang diberlakukan terhadap induk yang diikuti juga berlaku sama terhadap yang mengikuti. Kaidah ini juga terhubung dengan ushul fiqh 'Al-aqwa yuqoddamu 'alal 'adh-afi' (Dalil yang lebih kuat didahulukan atas yang lebih lemah). Kaidah ini selaras dengan asas lex superior derogat legi inferiori," ujarnya.
Oleh sebab itu, dia menyimpulkan bahwa KY adalah pihak yang paling dominan dalam pengawasan terhadap hakim. Dia pun mendorong revisi terhadap undang-undang terkait guna optimalisasi penegakan etik dan tanpa adanya dualisme.
"Pada akhirnya, bahwa kedudukan Komisi Yudisial sebagai bentuk penyeimbang antara independensi dan akuntabilitas. Perihal judicial independence menjadi syarat mutlak bagi terselenggaranya tata kelola pemerintahan yang baik. Hubungan antara judicial independence dan good governance bersifat kausal sekaligus struktural," imbuhnya.
(fas/yld)






Komentar (0)