Polisi Ungkap Dugaan Penyelewengan 1.140 Liter Solar Subsidi untuk Dijual ke Banjarmasin

rctiplus.com
3 jam lalu
Cover Berita
Polisi Ungkap Dugaan Penyelewengan 1.140 Liter Solar Subsidi untuk Dijual ke BanjarmasinNasional | inews | Rabu, 28 Oktober 2026 - 22:36Dengarkan Berita

SURABAYA, iNews.id - Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Jawa Timur (Jatim) mengungkap dugaan penyalahgunaan solar bersubsidi yang akan dijual kembali di Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Polisi mengamankan truk Fuso bertangki modifikasi di Jalan Perak Timur, Surabaya pada 23 Oktober 2026, dengan barang bukti 1.140 liter solar.

Truk bernomor pelat H 1647 PY tersebut diduga digunakan untuk mengangkut solar dari sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di wilayah Sidoarjo. Kendaraan itu dimodifikasi pada sisi kiri dan kanan untuk menampung bahan bakar minyak (BBM).

Berdasarkan keterangan polisi, solar bersubsidi tersebut diperoleh dengan harga sekitar Rp6.800 per liter. Bahan bakar itu diduga akan dibawa ke Banjarmasin dan dijual kembali dengan harga sekitar Rp15.000 per liter.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita truk Fuso, sekitar 1.140 liter solar bersubsidi, serta satu unit telepon genggam. Penyidik juga telah memeriksa sopir berinisial RA untuk mendalami dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut.

Baca Juga:Profil Wakil Gubernur Babel Hellyana yang Diberhentikan Sementara terkait Kasus Ijazah

Direktur Polairud Polda Jatim Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin mengatakan, penyidikan masih berlangsung dan polisi mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Setiap perkara kami tangani sesuai prosedur dan kewenangan yang berlaku. Kami melakukan pendalaman berdasarkan alat bukti serta berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum,” ujar Kombes Arman.

Dalam perkara ini, sopir berinisial RA dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Pasal tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Polisi masih mendalami perkara tersebut, termasuk dugaan rencana penjualan kembali solar bersubsidi ke luar wilayah Jawa Timur dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

#jatim

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Yusril Usul Under Invoicing Masuk UU Tipikor, Komisi III: Perlu Dipertimbangkan
• 21 jam lalu
0
thumb
Fabio Lefundes Ingin Java United Pertahankan Agresivitas, Rekor Tak Terkalahkan Bhayangkara FC Terancam
• 6 jam lalu
0
thumb
Sampel Makanan Diduga Pemicu 481 Siswa Keracunan MBG di Bogor Diuji di Lab
• 19 jam lalu
0
thumb
Jaga Aktivitas Ekonomi, PLN Petakan Titik Rawan Gangguan Listrik
• 3 jam lalu
0
thumb
Polrestabes Bandung Tangkap 13 Tersangka Kerusuhan 20 Oktober
• 10 jam lalu
0
Berhasil disimpan.