Soal RUU Migas,Bahlil: BUK Punya Kewenangan Besar hingga Insentif Pajak untuk Eksplorasi

idxchannel.com
2 jam lalu
Cover Berita

Bahlil mengungkapkan sejumlah poin yang akan masuk dalam Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas).

Soal RUU Migas,Bahlil: BUK Punya Kewenangan Besar hingga Insentif Pajak untuk Eksplorasi. (Foto: iNews Media Group)

IDXChannel - Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi sekaligus Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, mengungkapkan sejumlah poin yang akan masuk dalam Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas).

Salah satunya yaitu kewenangan Badan Usaha Khusus (BUK) Migas akan diperkuat. Bahlil menjelaskan, salah satu penguatannya terletak pada pemberian kewenangan dalam mengeluarkan perizinan.

Baca Juga:
Prabowo Perintahkan Dewan Energi Persiapkan E20 hingga Tindaklanjuti RUU Migas

Jika saat ini perizinan pengusahaan di sektor migas masih melibatkan banyak kementerian, maka nantinya semua bakal disintegrasikan melalui BUK tersebut. 

"Di RUU Migas, DIM sudah hampir 100 persen. Tapi prinsipnya Badan Usaha Khusus ini, dia akan diberikan kewenangan yang besar, termasuk urusan perizinan," kata Bahlil dalam acara pembukaan Forek Hulu Migas 2026 di Jakarta, Rabu (28/10/2026).

Baca Juga:
Pemerintah Kebut DIM RUU Migas, Targetkan Diserahkan ke Prabowo 22 Oktober 

Bahlil menjelaskan, nantinya Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) ketika telah memenangkan tender proyek migas, maka praktis perizinannya bisa diterbitkan melalui BUK. Upaya ini diharapkan bisa mengakselerasi eksekusi proyek migas. 

"Saya tidak ingin nantinya KKKS, ketika sudah menang tender, izinnya masih perlu jalan dari kementerian ke kementerian. Eksplorasinya lama izin pun juga lama," lanjut Bahlil. 

Di samping itu, Bahlil mengatakan RUU Migas juga nantinya akan memberikan pemanis atau sweetener bagi badan usaha di proyek migas. Bahkan, diusulkan dalam DIM, proyek yang masih dalam tahap eksplorasi akan diberikan perlakuan berbeda dari sisi perpajakan. 

Ia berharap, kebijakan baru ini meningkatkan iklim usaha di sektor minyak dan gas, terutama dalam melakukan eksplorasi yang juga membutuhkan modal tidak sedikit. Sementara itu, perusahaan juga perlu menanggung risiko apabila eksplorasi yang dilakukan tidak membuahkan hasil. 

Insentif perpajakan untuk badan usaha yang melakukan eksplorasi ini diharapkan mampu menarik investasi di proyek hulu migas. Sehingga target lifting migas dapat tercapai dan mampu memenuhi cadangan stok dalam negeri. 

"Itu (RUU Migas) juga termasuk dengan sweetener terhadap pajak. Kalau pajaknya masih eksplorasi yaudahlah jangan dulu dibayarlah sekalipun nanti kalau sudah dapat (blok migas) kalian bayar ya," kata Bahlil. 

(Febrina Ratna Iskana)


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Dari Kantong Tipis Lima Jurnalis, Cak Luki dkk Bangun Beritajatim.com dengan Reputasi dan Kolaborasi
• 4 jam lalu
0
thumb
Peringati Sumpah Pemuda, Pemerintah Ajak Generasi Muda Jaga Persatuan
• 11 jam lalu
0
thumb
Luhut Ungkap Hambatan Family Office di Indonesia, Investor Soroti Kepastian Hukum
• 18 jam lalu
0
thumb
KPK Usut Dugaan Korupsi Cukai PT Djarum di Lingkungan Ditjen Bea Cukai
• 3 jam lalu
0
thumb
Diplomasi Redakan Tensi Indonesia-Singapura
• 1 jam lalu
0
Berhasil disimpan.