Pantau - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) melalui Direktorat Jenderal Imigrasi resmi meluncurkan Beranda Imigrasi sebagai identitas tunggal untuk menyeragamkan 254 titik layanan keimigrasian yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menyampaikan kebijakan tersebut di Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (28/10/2026), sebagai langkah meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus memudahkan masyarakat mengenali dan mengakses fasilitas keimigrasian.
Penyeragaman identitas ini diharapkan dapat menghadirkan pelayanan keimigrasian yang lebih dekat dengan masyarakat, cepat, ramah, transparan, dan mudah dijangkau.
"Hal ini perlu kita seragamkan dalam satu branding imigrasi yang seragam, yang tidak menghilangkan profil, tapi juga bisa menjangkau lebih dekat kepada masyarakat," kata Hendarsam.
Beranda Imigrasi Satukan Berbagai Jenis Layanan KeimigrasianHendarsam menjelaskan, penerapan Beranda Imigrasi merupakan langkah strategis untuk menyatukan identitas berbagai fasilitas pelayanan keimigrasian yang sebelumnya menggunakan nama dan identitas berbeda.
Menurutnya, penyeragaman tersebut tidak bertujuan menghilangkan karakteristik maupun fungsi masing-masing unit pelayanan, melainkan mempermudah masyarakat mengenali fasilitas keimigrasian yang tersedia di pusat-pusat aktivitas publik.
Sejumlah fasilitas yang masuk dalam identitas Beranda Imigrasi meliputi Unit Layanan Paspor (ULP), Unit Kerja Kantor Imigrasi (UKK), Immigration Lounge, Immigration Corner, dan Ultimate In-Sync.
Selain itu, identitas baru tersebut juga mencakup layanan keimigrasian di Mal Pelayanan Publik (MPP) serta Layanan Terpadu Satu Pintu atau Layanan Terpadu Satu Atap (LTPS/LTSA).
Melalui penyatuan identitas tersebut, masyarakat diharapkan dapat lebih mudah menemukan dan mengakses berbagai layanan keimigrasian tanpa harus mengenali nama masing-masing fasilitas yang berbeda.
Hendarsam juga menjelaskan bahwa penggunaan nama Beranda Imigrasi memiliki makna khusus yang mencerminkan pendekatan pelayanan kepada masyarakat.
Istilah Beranda dimaknai sebagai ruang pertama untuk menjumpai seseorang sekaligus tempat masyarakat merasa diterima ketika datang untuk memperoleh pelayanan.
Nama tersebut juga menggambarkan titik awal interaksi yang baik antara masyarakat dengan dunia luar melalui fasilitas pelayanan keimigrasian.
Konsep ini diharapkan dapat membangun citra pelayanan imigrasi yang terbuka, ramah, dan mudah dijangkau oleh seluruh lapisan masyarakat.
Beranda Imigrasi Hadir di Kawasan Ekonomi Khusus BantenSalah satu lokasi yang ditetapkan sebagai pusat layanan Beranda Imigrasi berada di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Banten, tepatnya di kawasan BSD Serpong, Kabupaten Tangerang.
Pemilihan kawasan tersebut didasarkan pada pertimbangan strategis karena keberadaan pelayanan keimigrasian yang berkualitas dinilai dapat menunjang aktivitas investasi dan pertumbuhan perekonomian.
"Pemilihan lokasi ini dinilai strategis karena layanan imigrasi yang prima turut mendukung iklim investasi dan perekonomian kawasan," ujar Hendarsam.
Keberadaan Beranda Imigrasi di kawasan ekonomi tersebut diharapkan memberikan kemudahan akses pelayanan bagi masyarakat maupun pelaku usaha yang membutuhkan berbagai layanan administrasi keimigrasian.
Selain meningkatkan kualitas pelayanan publik, penerapan identitas tunggal tersebut juga menjadi bagian dari upaya memperkuat peran institusi imigrasi dalam mendukung pembangunan ekonomi nasional.
Ditjen Imigrasi Catat 254 Titik Layanan, Rincian Kategori Berjumlah 294Berdasarkan data Direktorat Jenderal Imigrasi, sebanyak 254 titik layanan keimigrasian tercatat tersebar di 29 kantor wilayah dan 104 unit imigrasi di Indonesia.
Dari rincian yang disampaikan, layanan keimigrasian di Mal Pelayanan Publik (MPP) menjadi kategori dengan jumlah titik terbanyak, yakni mencapai 196 titik layanan.
Sementara itu, Unit Layanan Paspor (ULP) tercatat memiliki 33 titik layanan yang masuk dalam cakupan penyeragaman identitas Beranda Imigrasi.
Fasilitas Immigration Lounge tercatat sebanyak 20 titik layanan, sedangkan Layanan Terpadu Satu Pintu atau Layanan Terpadu Satu Atap (LTPS/LTSA) berjumlah 16 titik layanan.
Adapun Unit Kerja Kantor Imigrasi (UKK) memiliki 15 titik layanan, disusul Ultimate In-Sync sebanyak 13 titik dan Immigration Corner sebanyak satu titik layanan.
Namun, apabila seluruh rincian kategori tersebut dijumlahkan, hasilnya mencapai 294 titik layanan atau berbeda 40 titik dari total 254 titik yang disebutkan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Perbedaan jumlah tersebut belum dijelaskan lebih lanjut dalam informasi yang disampaikan.
Beranda Imigrasi Diharapkan Mendukung Investasi dan PerekonomianDirektorat Jenderal Imigrasi menilai bahwa fungsi keimigrasian tidak hanya terbatas pada pelayanan administrasi, tetapi juga memiliki peran penting sebagai fasilitator kegiatan ekonomi.
Melalui penyeragaman identitas Beranda Imigrasi, pemerintah berupaya memastikan fasilitas pelayanan keimigrasian semakin mudah dikenali dan dijangkau oleh masyarakat maupun pelaku usaha.
Kemudahan akses tersebut diharapkan dapat menunjang aktivitas investasi, memperlancar kebutuhan administrasi keimigrasian, serta mendukung pertumbuhan perekonomian di berbagai kawasan.
Hendarsam menegaskan bahwa keberadaan layanan keimigrasian yang berkualitas merupakan salah satu unsur pendukung dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif.
"Imigrasi sebagai salah satu fungsi sebagai fasilitator dalam perekonomian, kita harapkan bisa menjadi salah satu penunjang dari hal tersebut," tegas Hendarsam.





Komentar (0)