Kasus Kuota Haji Tambahan, Gus Yaqut Sebut BPK Tak Temukan Aliran Dana Satu Sen pun kepadanya

disway.id
8 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut menyatakan tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak menemukan aliran dana kepadanya dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024.

Pernyataan tersebut disampaikan Yaqut seusai mendengarkan keterangan empat auditor BPK yang dihadirkan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa, 27 Oktober 2026.

Yaqut sekaligus mempertanyakan dasar hukum yang digunakan untuk mengonstruksikan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kuota haji tambahan tersebut.

"Satu hal yang saya catat, bahwa BPK sendiri menyatakan bahwa tidak ada satu sen pun aliran dana kepada saya. Nanti kita uji apa dasar hukum yang kemudian menyatakan ada penyimpangan," kata Gus Yaqut di sela-sela persidangan.

BACA JUGA: Gus Yaqut Soroti Penerima Uang Haram Kasus Kuota Haji, Sebut 9 Saksi Cabut Keterangan BAP

Ia menegaskan, sejumlah ketentuan hukum telah dibahas dalam persidangan. Namun, menurutnya, masih terdapat pasal lain yang perlu didalami untuk menguji konstruksi perkara tersebut.

"Kita lihat pasalnya tadi disebutkan ada Pasal 8 dan Pasal 64. Ada satu pasal yang kelewat saya kira yang belum dibahas, nanti kita akan coba bahas," tandasnya.

Dalam sidang tersebut, jaksa KPK menghadirkan empat auditor BPK yang tergabung dalam tim pemeriksaan investigatif terkait penghitungan kerugian negara dalam perkara kuota haji tambahan 2023–2024.

Keempatnya adalah Muhamad Ramadhani selaku Kepala Bidang Konsultasi Hukum Keuangan Negara, Jamaluddin Effendi Wibowo selaku Kasubdit Investigasi Keuangan Negara Pusat II, Muhammad Abdurrahman selaku Plt. Kasubdit Investigasi Keuangan Negara Tingkat I, serta Dwi Ari Kurniawan selaku Kasubdit Forensik Digital.

BACA JUGA: Dito Ariotedjo Dicecar JPU KPK soal Pertemuan Mertua dengan Gus Yaqut di Kantor Maktour

Keterangan mereka disampaikan dalam persidangan terhadap empat terdakwa, yakni Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Menteri Agama Isfah Abidal Aziz atau Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Ketua Umum Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudhah Eksati Utama Asrul Azis Taba.

Dalam pemeriksaan, para auditor memaparkan sejumlah dugaan penyimpangan dalam pengisian kuota haji khusus tambahan, termasuk mekanisme penentuan jemaah dan dugaan pembagian uang percepatan keberangkatan.

Berdasarkan paparan dalam persidangan, dugaan penyimpangan pada 2023 berkaitan dengan pengisian kuota haji khusus tambahan melalui 54 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Rizky Fisa Abadi, mantan Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kementerian Agama, disebut menentukan alokasi kuota kepada sejumlah PIHK untuk jemaah berstatus T0 atau TX.

Auditor juga menguraikan dugaan perlakuan khusus terhadap Maktour dalam pengisian kuota tersebut.

  • 1
  • 2
  • »

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Menbud Ajak Pemuda Rawat Keberagaman Budaya pada Peringatan Sumpah Pemuda
• 19 jam lalu
0
thumb
Prakiraan Cuaca Jabodetabek Besok 29-30 Oktober 2026: Jaksel-Depok Siaga Hujan Lebat
• 16 jam lalu
0
thumb
Alasan Tak Masuk Akal di Balik Siksaan Keji Satu Keluarga Malaysia terhadap ART Asal Banten
• 5 jam lalu
0
thumb
Ada 53 Demo di Jakarta Hari Ini, Begini Langkah Polda Metro
• 18 jam lalu
0
thumb
Dubes ungkap Prabowo direncanakan kunjungi Kazakhstan pada 2027
• 2 jam lalu
0
Berhasil disimpan.