KPK Dalami Dugaan Kickback Vendor kepada Oknum BNPB dalam Kasus Dana Siap Pakai

jpnn.com
2 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan pemberian dari vendor pengadaan barang dan jasa kepada pihak-pihak terkait di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Pendalaman itu dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dana siap pakai (DSP) BNPB untuk penanganan bencana.

"Penyidik mendalami adanya kickback (suap, red.) yang diduga diberikan oleh para pihak swasta yang mengerjakan proyek-proyek di BNPB kepada oknum-oknum di lingkungan BNPB," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (28/10).

BACA JUGA: KPK Geledah KPPBC Kudus dan PT Djarum, Sita Dokumen dan Barang Bukti Elektronik

Selain itu, Budi mengatakan penyidik mendalami dugaan campur tangan atau konflik kepentingan dalam proses pengadaan barang dan jasa di BNPB. Materi tersebut digali saat KPK memeriksa empat saksi pada hari yang sama.

Keempat saksi adalah KM selaku aparatur sipil negara (ASN) BNPB, AR selaku Direktur Penanganan Darurat Wilayah I BNPB, serta YS dan PH selaku Analis Kebencanaan Ahli Madya sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) DSP BNPB.

BACA JUGA: KPK Geledah Bea Cukai Kudus dan PT Djarum

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di BNPB pada 13 Oktober 2026 yang mengamankan 15 orang. Sehari kemudian, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Salah satunya Bima Setiawan, adik Letnan Jenderal TNI Suharyanto yang saat OTT menjabat Kepala BNPB. Bima juga tercatat sebagai Tenaga Ahli Kepala BNPB ketika Suharyanto aktif menjabat. Empat tersangka lain adalah Gabriel Purwaka Sigit selaku PPK sekaligus Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB, Richard Erlangga selaku Tenaga Ahli Kepala BNPB, Gery Prasetiawan selaku Direktur PT Trans Lintas Selaras, dan Syifa Nrika Ghifarin dari pihak swasta.

BACA JUGA: Sahroni Anggap Perlu Sanksi Pejabat yang Tak Kirim LHKPN ke KPK

Pada 16 Oktober 2026, KPK menyita barang bukti senilai Rp5,47 miliar. Barang bukti itu terdiri atas 7.500 dolar Amerika Serikat, 9.000 dolar Singapura, uang Rp3,35 miliar, 56 keping emas seberat 133 gram senilai Rp315,8 juta, tabungan emas seberat 192 gram senilai Rp452 juta, serta aset kripto senilai Rp1,10 miliar. KPK juga telah menggeledah ruang Kepala BNPB dan sejumlah ruangan lain di Kantor BNPB setelah penetapan tersangka.

Di sisi lain, KPK telah memberi tahu Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI mengenai peran Suharyanto. Pada 20 Oktober 2026, KPK bersurat kepada Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mengenai dua prajurit aktif yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Respons Usul DEN, Eks Pimpinan KPK: Kerugian Negara Perlu Dibedakan dari Risiko Bisnis


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
NCC 2026 Dorong Kolaborasi Lintas Sektor Perkuat Keamanan Siber
• 46 menit lalu
0
thumb
Get The Look: Pesona Elegan Sofia Richie-Grainge untuk Acara Malam
• 6 jam lalu
0
thumb
Momen Massa Demo Dibubarkan Berujung Ricuh di Imam Bonjol
• 3 jam lalu
0
thumb
Cegah Karhutla, Presiden Prabowo Instruksikan BRIN Perkuat Riset Identifikasi Rambatan Api
• 17 jam lalu
0
thumb
Sambut HUT ke-70, Astra Apresiasi Pemuda Inspiratif dan Luncurkan Program Sosial
• 4 jam lalu
0
Berhasil disimpan.