Kabar Baik! Sanksi Pajak Bisa Dihapus 100%, Ini Syaratnya

cnbcindonesia.com
5 jam lalu
Cover Berita
Foto: Gedung Kementerian Keuangan RI Direktorat Jenderal Pajak, Selasa (17/11/2025). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menetapkan sejumlah persyaratan bagi wajib pajak yang ingin mendapatkan penghapusan sanksi administrasi hingga 100%. Besaran pengurangan sanksi ini bergantung pada jenis sanksi dan waktu pelunasan atau pelaporan pajak.

Ketentuan tersebut mencakup sanksi administrasi atas keterlambatan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dan SPT Masa, serta sanksi terkait Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

Kasubdit Peraturan KUP dan PPSP DJP Meidijati menjelaskan, terdapat perbedaan periode dan persyaratan untuk memperoleh penghapusan sanksi secara penuh maupun pengurangan sebagian.


Baca: DJP Hapus Sanksi Pajak 100%, Ini Cara Pengajuannya Lewat Coretax

Pertama, sanksi keterlambatan pelaporan SPT dan keterlambatan pembayaran pajak. Wajib pajak bisa mendapatkan pengurangan sanksi administrasi sebesar 100% apabila menyampaikan SPT Tahunan dan/atau SPT Masa September 2026 yang berstatus kurang bayar, dengan periode pelunasan atau pelaporan pada 8 Oktober 2026 hingga 31 Desember 2026.

Apabila pelunasan atau pelaporan dilakukan pada periode berikutnya, besaran pengurangan sanksi menjadi lebih kecil. Untuk periode 1 Januari hingga 31 Maret 2027, pengurangan sanksi administrasi diberikan sebesar 50%.

Sementara itu, apabila pelunasan atau pelaporan dilakukan pada 1 April hingga 30 Juni 2027, pengurangan sanksi administrasi yang diberikan sebesar 25%.

Kedua, sanksi administrasi terkait Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Untuk kategori ini, wajib pajak dapat memperoleh pengurangan sanksi administrasi hingga 100% apabila memenuhi ketentuan pelunasan pokok pajak terutang dan penerbitan surat ketetapan pajak kurang bayar (SKPKB) dalam periode yang ditetapkan, yakni 8 Oktober 2026 hingga 31 Desember 2027.

Baca: Cara Manfaatkan Penghapusan Sanksi Pajak DJP Terbaru: Lewat Coretax

Meidijati menegaskan, wajib pajak perlu memperhatikan batas waktu pelunasan pokok pajak agar dapat memperoleh penghapusan sanksi secara penuh.

"Kalau mau dapat 100%, harus melunasi pokoknya itu paling lambat satu bulan setelah surat ketetapan pajak kurang bayar terbit. Terbit 1 Januari, maka bayarnya jangan lewat dari 1 Februari. Jangan sampai nanti terbitin, duitnya belum ada," ujar Meidijati dalam Sosialisasi Pengurangan Sanksi Administrasi dan Pajak Minimum Global, Rabu (28/10/2026).

Adapun untuk kategori sanksi terkait PPS, pengurangan sanksi juga dapat diberikan apabila pelunasan dilakukan setelah satu bulan dan paling lambat dua bulan sejak SKPKB diterbitkan. Dalam ketentuan tersebut, besaran pengurangan sanksi yang disebutkan adalah 25% apabila pelunasan dilakukan dalam periode dua bulan setelah SKPKB terbit.

Dengan demikian, wajib pajak perlu memperhatikan jenis sanksi yang dikenakan, periode pelunasan atau pelaporan, serta tenggat pembayaran pokok pajak agar dapat memperoleh besaran pengurangan sanksi sesuai ketentuan DJP.


(haa/haa)
Saksikan video di bawah ini:
Video: DJP Siap Hapus Sanksi Administrasi Wajib Pajak, Ini Syaratnya

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Tak Hanya Vaksin Malaria, Prabowo Dorong Teknologi Sampah hingga Energi Limbah Sawit
• 2 jam lalu
0
thumb
KDM Apresiasi Pilkades Digital di Sumedang, Dinilai Lebih Murah dan Cepat
• 4 jam lalu
0
thumb
Aksi Mahasiswa Peringati Sumpah Pemuda Berhasil Duduki Bundaran HI
• 7 jam lalu
0
thumb
Starting XI Persib Vs Melbourne Victory: Gakuto Notsuda Akhirnya Debut, Langsung Duet dengan Thom Haye
• 7 jam lalu
0
thumb
Hormati Aksi Mahasiswa, Pemerintah Komitmen Tangani Isu Lingkungan hingga Pendidikan
• 6 jam lalu
0
Berhasil disimpan.