Konten Kreator di Medan yang Diduga Hina Yesus Terancam 5 Tahun Penjara

kumparan.com
5 jam lalu
Cover Berita

Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara menetapkan konten kreator berinisial RDLG sebagai tersangka dugaan penistaan Yesus saat siaran langsung (live) di media sosial Tiktok.

RDLG ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa 27 Oktober 2026, setelah ditangkap di rumahnya di Jalan Bunga Mawar, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, pada pukul 01.30 WIB.

Ia d Pasal 301 Ayat 1 atau Pasal 300 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHPidana tentang berupa perbuatan yang bersifat permusuhan, ujaran kebencian, atau diskriminasi terhadap agama, kelompok dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

"Ancamannya 5 tahun penjara," kata Dirressiber Polda Sumut, Kombes Pol Bayu Wicaksono saat konferensi pers di Polda Sumut, Rabu (28/10).

Saat ini tersangka telah dilakukan penahanan selama 20 hari sejak 27 Oktober 2026.

Bayu menuturkan, awalnya polisi melakukan penyelidikan melalui patroli cyber di akun media sosial berupa Tiktok milik tersangka bernama @ritmandarwin29.

Setelah itu, polisi kemudian menuju rumahnya untuk menangkap RDLG. Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengakui perbuatannya yang menyampaikan kalimat ujaran penistaan agama saat siaran langsung di akun pribadinya.

"Yang bersangkutan memang mengakui ya, menyampaikan ada kata-kata yang tidak pantas ya, yang menista suatu agama tertentu ya. Menyebut tanda kutip, ada nama yang harusnya kita agungkan ya, ini malah dinistakan," ujar Bayu.

Kecewa Karena Gak Terkenal

Bayu mengatakan, motif tersangka RDLG melakukan perbuatan tersebut merupakan bentuk kekecewaan karena memiliki kesulitan dalam ekonomi. Lalu, konten kreator tersebut juga tidak terkenal lagi, sehingga ia menyampaikan keluhannya di media sosial pribadinya.

"RDLG ini menyampaikan karena ada bentuk kekecewaan karena masalah ekonomi yang tidak kunjung selesai ya. Kebetulan dia juga tadinya selaku konten kreator ya, konten kreator tapi sudah tidak eksis lagi. Tinggal ada kekecewaan sama dia, dia sampaikan lah di media sosial di Tiktok dengan nama akunnya @ritmandarwin29," ucap Bayu.

Menurut Bayu, tersangka RDLG melakukan siaran langsung dengan menggunakan handphone yang dipasang pada alat tripod di depan rumahnya. Kemudian, tersangka melakukan siaran langsung.

Sehingga polisi mengamankan barang bukti tripod dan handphone pribadinya serta pakaian sekolah SD dipakainya saat siaran langsung.

"Kita lakukan penyelidikan lebih lanjut, di situ juga kita menemukan beberapa barang bukti handphone, tripod, pakaian yang digunakan saat dia ngonten ya," imbuh Bayu.

Bayu menjelaskan, saat pemeriksaan terhadap tersangka RDLG bahwa kondisi kejiwaannya normal.

"Selama kita melakukan pemeriksaan terhadap beliau itu normal ya, tanya jawab dijawab dengan lancar. Lalu juga wawancara kami dengan masyarakat sekitar juga normal, normal semuanya. Jadi, tidak ada indikasi dia kelainan jiwa atau apa," kata Bayu.

Terkait video klarifikasi dan permohonan maaf yang telah dibuat oleh tersangka RDLG, Bayu menyebutkan bahwa perbuatannya telah memenuhi unsur tindak pidana.

"Kita lakukan penyelidikan, perbuatan atau unsurnya pun terpenuhi. Nah, dikaitkan dengan dia permintaan maaf, ya itu haknya ya. Hak atau kewajibannya dia juga, orang yang melakukan kesalahan ya kita minta maaf. Tapi, secara perbuatan dia menistakan suatu agama itu, itu sudah terpenuhi unsurnya," jelas Bayu.

Bayu mengatakan, tersangka RDLG merupakan pemeluk agama yang sama dianutnya, yang menistakan Tuhan-Nya sendiri karena memiliki rasa kekecewaan terkait kesulitan ekonominya.

"Sama (agamanya). Karena kekecewaan dia dengan kesulitan ekonomi dia. Hingga akhirnya menyampaikan itu," pungkas Bayu.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Kenapa Trump Mulai Lembek ke Putin? Solar Rusia Jawabannya!
• 45 menit lalu
0
thumb
Karangan Bunga atas Setahun Matinya Eskalator Stasiun Bojonggede
• 35 menit lalu
0
thumb
Setelah Bertemu Luhut, Prof Yusril Bicara Penyempurnaan Definisi Korupsi
• 19 jam lalu
0
thumb
Yandri Susanto Ungkap Desa Ekspor Jadi Capaian Prabowo-Gibran, Pendapatan BUMDes Tembus Rp28 Miliar
• 17 jam lalu
0
thumb
MedcoEnergi Amankan Pasokan Gas 301 TBTU Lewat Tiga Kesepakatan Ini
• 4 jam lalu
0
Berhasil disimpan.