JAKARTA— Allah SWT membolehkan utang-piutang dan menetapkan sejumlah syarat serta adab yang harus dipatuhi.
Ketentuan tersebut bertujuan melindungi pihak yang memberi utang maupun pihak yang berutang dari berbagai risiko dan dampak buruk, baik dalam urusan agama maupun kehidupan dunia.
Baca Juga
Keluarga yang Diinginkan Alquran: Suami Benteng dan Langit, Istri Laksana Bumi Tempat Berpijak
Keluarga yang Diinginkan Alquran: Cerminan Anak Gadis Terhormat Penyejuk Hati
Keluarga yang Diinginkan Alquran: Bagaimana Seharusnya Anak Laki-laki yang Ideal?
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu melakukan utang piutang untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Janganlah penulis menolak untuk menuliskannya sebagaimana Allah telah mengajarkan kepadanya, maka hendaklah dia menuliskan.
Dan hendaklah orang yang berutang itu mendiktekan, dan hendaklah dia bertakwa kepada Allah, Tuhannya, dan janganlah dia mengurangi sedikit pun daripadanya. Jika yang berutang itu orang yang kurang akalnya, lemah (keadaannya), atau tidak mampu mendiktekan sendiri, maka hendaklah walinya mendiktekannya dengan benar.
Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi laki-laki di antara kamu. Jika tidak ada (saksi) dua orang laki-laki, maka (boleh) seorang laki-laki dan dua orang perempuan di antara orang-orang yang kamu sukai dari para saksi (yang ada), agar jika yang seorang lupa, maka yang seorang lagi mengingatkannya...” (QS Al-Baqarah [2]: 282)
Dari Ibnu Abbas RA, ia berkata bahwa ketika Nabi Muhammad SAW tiba di Madinah, penduduknya biasa melakukan transaksi salaf (jual beli dengan pembayaran di muka) kurma untuk jangka waktu dua hingga tiga tahun. Beliau kemudian bersabda:
"من أَسلف في شيء ففي كيل معلوم، ووزن معلوم، إلى أجل معلوم".
“Barang siapa melakukan transaksi salaf untuk suatu barang, hendaklah dengan takaran yang diketahui, timbangan yang diketahui, dan jangka waktu yang diketahui.” (HR Muttafaq ‘alaih).
Oleh karena itu, seorang Muslim hendaknya memperhatikan syarat dan adab dalam berutang serta menghindari berbagai bentuk transaksi yang diharamkan.
Komentar (0)