Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menuturkan, DPR telah menghimpun masukan dari 86 narasumber terkait RUU Perampasan Aset.
Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dijadwalkan berlangsung hingga 5 November dan berpeluang diperpanjang sampai 11 November. Setelah itu, Panja akan menggelar rapat kerja untuk membahas substansi RUU.
Advertisement
Ia berharap pembahasan dapat rampung lebih cepat dari target 15 Desember 2026.
“Semoga bisa lebih cepat sesuai yang dijanjikan oleh Pak Profesor Sufmi Dasco, itu tanggal 15 Desember. Mudah-mudahan bisa lebih cepat,” kata Sahroni usai menghadiri rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III DPR bersama sejumlah kalangan advokat, Jakarta, Rabu (28/10/2026).
Meski demikian, Sahroni menegaskan bahwa Komisi III DPR belum mulai membahas RUU tersebut pasal demi pasal. Seluruh masukan dari narasumber masih akan dikaji terlebih dahulu sebelum dirumuskan ke dalam draf pembahasan.
“Setelah dikaji, baru dimasukin draf. Kami belum menyusun draf tersebut, tapi akan mengkaji terus apa yang menjadikan hasil RDPU selama ini,” ujarnya.





Komentar (0)