Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni memonitor penanganan kasus pembunuhan Dini Hardiyanti (30) dan anak tirinya, AGEF (4), di Kota Madiun, Jawa Timur. Pelakunya yakni suami siri korban.
"Itu dalam pengawasan saya ya. Saya udah kemarin menyampaikan kepada pihak kepolisian, tetap menjadikan satu faktor apa, perhatian, karena ini menjadikan perhatian publik,” kata Sahroni saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/10).
Sahroni menilai kasus tersebut menjadi gambaran beragamnya bentuk kejahatan yang terjadi saat ini. Ia meminta penanganan perkara itu tetap menjadi perhatian aparat kepolisian.
“Kejahatan kriminal saat ini beraneka ragam dan kejam-kejam,” ujarnya.
Terkait kemungkinan pemeriksaan kejiwaan terhadap tersangka, Sahroni mengingatkan agar hasil pemeriksaan tersebut tidak serta-merta menjadi alasan yang menghambat proses hukum. Menurutnya, perkembangan kasus tetap perlu diawasi untuk memastikan penanganan terhadap tersangka berjalan sesuai ketentuan.
“Jangan sampai gini, ditangkap yang bersangkutan, dicek kejiwaannya, nanti ada faktor, ‘Wah, ini kejiwaan jadi gila,’ gitu kan. Nah, susah kalau udah dibilang nanti hasilnya gila,” kata Sahroni.
Dalam kasus ini, Polda Jawa Timur menetapkan Dwi Bagus Martono (40), suami siri Dini, sebagai tersangka pembunuhan terhadap Dini dan AGEF. Ia dijerat Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.
“Yang bersangkutan adalah suami siri dari korban,” kata Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Roy H.M. Sihombing di Mapolda Jatim, Selasa (27/10).
Menurut keterangan polisi, peristiwa pembunuhan bermula dari cekcok antara Dwi dan Dini di sebuah hotel di Madiun pada 20 September 2026. Dwi diduga mencekik Dini hingga tewas, kemudian membunuh AGEF karena khawatir anak tersebut menjadi saksi.
“Makanya ikut dihabisi,” ujar Roy, menjelaskan pengakuan tersangka terkait pembunuhan terhadap anak tersebut.
Setelah membunuh kedua korban, tersangka diduga membakar jasad mereka, memutilasi, menggilingnya menggunakan mesin pencacah, lalu membuang bagian tubuhnya ke sungai untuk menghilangkan jejak. Kasus ini terungkap setelah keluarga korban melaporkan kehilangan Dini dan AGEF kepada polisi.
“Ini pembunuhan yang paling sadis sekali,” kata pengacara keluarga korban, Ikbal Sermaf, di Mapolda Jatim, Senin (26/10).
Singgung Perundungan Terhadap AnakSahroni juga menyinggung persoalan perundungan atau bullying yang menurutnya perlu menjadi perhatian dalam upaya mencegah kejahatan. Ia mendorong DPR mengkaji revisi undang-undang terkait anak, terutama menyangkut penanganan tindak pidana yang melibatkan pelaku di bawah umur.
“Apalagi masalah bullying. Nah, bullying ini kan faktor mendasarnya adalah bagaimana undang-undang ini harus direvisi,” kata Sahroni.
Ia menilai ketentuan hukum terkait anak perlu dikaji kembali dengan mempertimbangkan perkembangan kasus kriminal yang melibatkan anak di bawah umur. Sahroni mengatakan akan mendorong DPR dan meminta pihak terkait membahas kemungkinan revisi aturan tersebut.
“Maka saya mendorong DPR untuk merevisi undang-undang terkait dengan masalah anak. Karena kriminal di bawah umur sekarang lebih berbahaya daripada orang dewasa. Saya akan mendorong itu dan meminta kepada pihak terkait untuk merevisi undang-undang terkait masalah di bawah umur,” pungkasnya.






Komentar (0)