DPR hingga Guru Besar IPB Desak BPK Evaluasi WTP Kemenhut, Soroti Potensi Denda Tambang Rp104,43 Triliun

viva.co.id
1 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Guru Besar IPB University, Prof. Dwi Andreas Santosa, mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengevaluasi opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diberikan kepada Kementerian Kehutanan (Kemenhut).

Desakan itu muncul di tengah sorotan terhadap potensi penerimaan negara sebesar Rp104,43 triliun dari denda administratif aktivitas pertambangan di kawasan hutan.

Baca Juga :
Anggota VI BPK Fathan Subchi Meninggal Dunia saat Tugas di Moskow
Jangan Coba-coba Ubah Fungsi Hutan Bekas Karhutla! Satgas PKH Kasih Peringatan Keras

Nilai tersebut diklaim sebagai estimasi denda administratif atas kegiatan pertambangan di kawasan hutan tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).

Besaran potensi penerimaan itu merujuk pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025.

Perhitungan tersebut mencakup area seluas 67.125,41 hektare yang berkaitan dengan 569 keputusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari 480 pemegang izin.

Besarnya estimasi penerimaan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai pencatatan dan pengungkapannya dalam laporan keuangan Kemenhut Tahun Anggaran 2025.

Apabila terdapat informasi material yang belum disajikan secara memadai, kondisi tersebut perlu ditelusuri untuk memastikan kewajaran laporan keuangan yang menjadi dasar pemberian opini audit.

"BPK harus obyektif dalam menghitung, jangan sampai ini jadi permainan. BPK harus menjelaskan bagaimana persoalan tersebut dipertimbangkan dalam pemeriksaan laporan keuangan Kementerian Kehutanan. Jadi perlu dievaluasi WTP-nya itu. Kalau perlu dicabut," kata Prof Andres dalam keterangan tertulis, Rabu (28/10/2026).

Menurut Dwi Andreas, BPK perlu meninjau kembali opini audit apabila ditemukan salah saji material atau pengungkapan informasi yang tidak memadai hingga memengaruhi kewajaran laporan keuangan.

Evaluasi tersebut harus dilakukan berdasarkan standar pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku.

Ia juga mengingatkan bahwa opini WTP tidak dapat diartikan sebagai jaminan bahwa seluruh aspek pengelolaan keuangan suatu kementerian terbebas dari persoalan.

Oleh karena itu, BPK perlu menjelaskan secara terbuka dasar penilaian dan pertimbangan yang digunakan dalam pemeriksaan, terutama ketika terdapat potensi penerimaan negara dalam jumlah besar.

"WTP itu bukan berarti seluruh aspek pengelolaan keuangan kementerian bebas dari persoalan. Karena itu, BPK perlu membuka dasar penilaiannya, termasuk menjelaskan status estimasi Rp104,43 triliun tersebut," jelasnya.

Desakan serupa sebelumnya disampaikan Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Hanan Razaq. Ia mempertanyakan pemberian opini WTP oleh BPK kepada Kemenhut di tengah sorotan terhadap potensi penerimaan Rp104,43 triliun dari denda administratif aktivitas pertambangan di kawasan hutan.

Baca Juga :
Diduga Danai Tambang Emas Ilegal di Aceh, Seorang Pria Akhirnya Ditahan Polisi
Bahlil Ungkap 5 IUP Memiliki Cadangan Rp5.400 Triliun: Ada di NTB, Juga Papua
KPK Sita Uang Ratusan Juta Rupiah Usai Geledah Kantor BPK Jateng

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
KPK Kembali Panggil Nusron Wahid, MAKI Desak Jemput Paksa Jika Mangkir Lagi
• 17 jam lalu
0
thumb
Pemerintah pastikan dana rehab-rekon bencana Sumatera 2027 tersedia
• 12 jam lalu
0
thumb
Setelah Bertemu Luhut, Prof Yusril Bicara Penyempurnaan Definisi Korupsi
• 11 jam lalu
0
thumb
Proyek Abadi Masela Mulai Produksi 2029, Kapasitas LNG 9,5 Juta Ton per Tahun
• 19 jam lalu
0
thumb
Harga Emas Antam Hari Ini Melonjak Rp20.000, Tembus Rp2,57 Juta per Gram!
• 5 jam lalu
0
Berhasil disimpan.