Sumitronomics 4.0: Danantara Indonesia dan Disiplin Investasi

cnbcindonesia.com
5 jam lalu
Cover Berita

Catatan: Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi CNBCIndonesia.com

Artikel ini merupakan bagian dari serial "Sumitronomics 4.0" yang mengkaji relevansi pemikiran Prof. Sumitro Djojohadikusumo dalam menghadapi dinamika ekonomi kontemporer.

Pada awal 1950-an, Indonesia menghadapi tantangan monumental: menerjemahkan kedaulatan politik menjadi kemampuan memproduksi barang, membangun industri, dan mengurangi ketergantungan ekonomi. Prof. Sumitro Djojohadikusumo, sebagai Menteri Perdagangan dan Perindustrian, meresponsnya melalui Rencana Urgensi Perekonomian 1951 dan Program Benteng--upaya membangun industri nasional sekaligus menumbuhkan pengusaha pribumi.

Lebih dari tujuh dekade kemudian, tantangan itu hadir dalam wujud berbeda. Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara), yang diluncurkan pada 24 Februari 2025, membuka peluang mengonsolidasikan pengelolaan aset negara dan mengarahkan investasi pada prioritas pembangunan. Namun, besarnya aset tidak otomatis menjamin peningkatan produktivitas, kemandirian ekonomi, ataupun kesejahteraan rakyat.

Baca: 12 Tokoh yang Membentuk Ekonomi Indonesia, Hatta hingga Soemitro

Persoalan utamanya bukan sekadar seberapa besar modal dikuasai negara, melainkan bagaimana modal dialokasikan, risiko dikendalikan, dan manfaat didistribusikan. Di sinilah relevansi pemikiran Sumitro bertemu dengan realitas ekonomi Indonesia masa kini.

Dari Program Benteng ke Danantara

Program Benteng pada masanya memberikan fasilitas--termasuk lisensi impor dan perlindungan pasar--untuk memperkuat pengusaha nasional. Namun, pelaksanaannya menghadapi masalah serius. Sebagian penerima fasilitas gagal membangun kemampuan usaha mandiri.

Dalam praktik yang dikenal sebagai pola "Ali-Baba", pemegang lisensi ("Ali") hanya menjadi perantara formal, sedangkan kegiatan bisnis sesungguhnya dikendalikan mitra ("Baba") yang memiliki modal dan jaringan lebih kuat.

Pelajaran sejarah ini bukan berarti intervensi negara selalu keliru. Persoalannya terletak pada desain insentif. Perlindungan tanpa seleksi berbasis kemampuan, target kinerja, pengawasan, dan batas waktu hanya akan melahirkan pencarian rente (rent-seeking). Dukungan negara semestinya memperkuat kapasitas produktif, bukan menciptakan ketergantungan permanen pada fasilitas pemerintah.

Prinsip ini relevan bagi Danantara. Konsolidasi aset BUMN dapat memperkuat koordinasi investasi, memperbaiki efisiensi, dan meningkatkan daya tawar. Namun, skala masif juga memperbesar konsekuensi kesalahan alokasi modal. Jika keputusan investasi tidak transparan atau pengawasan tidak efektif, kerugian akan terkonsentrasi dan pada akhirnya membebani kepentingan publik.

Pada 1993, Sumitro menyebut dana pembangunan bocor sekitar 30%. Angka itu berangkat dari pembacaan atas incremental capital output ratio (ICOR) Indonesia yang tinggi dibanding negara ASEAN lain. Karena itu, angka tersebut lebih tepat dipahami sebagai taksiran pemborosan investasi, bukan bukti terverifikasi bahwa 30% anggaran dikorupsi. Maknanya tetap menohok: besarnya investasi tidak menjamin hasil sepadan bila pengawasan lemah.

Oleh karena itu, Danantara membutuhkan disiplin sejak hari pertama. Setiap proyek harus punya dasar ekonomi jelas, proyeksi arus kas realistis, penilaian risiko, dan indikator keberhasilan yang dapat diaudit. Proyek yang gagal memenuhi target harus diperbaiki atau dihentikan. Status "strategis" tidak boleh membebaskan investasi dari pertanggungjawaban.

Negara Wirausaha dan Tiga Mandat Danantara

Dalam kerangka entrepreneurial state yang digagas Mariana Mazzucato (2013), negara dapat berperan sebagai motor inovasi dengan menanggung risiko yang dihindari sektor swasta. Namun, sebagian besar portofolio BUMN berada di sektor mapan seperti perbankan dan telekomunikasi. Di sektor-sektor itu, tantangan utamanya adalah efisiensi operasional dan produktivitas, bukan semata eksperimen teknologi tahap awal. Karena itu, perspektif negara wirausaha perlu dipakai secara selektif.

Sebelum membahas mandat, klarifikasi angka menjadi krusial. Proyeksi IMF (2026) yang menyebutkan cakupan aset Danantara mencapai sekitar US$900 miliar (63% PDB) dengan pendanaan awal US$20 miliar tidak boleh disalahartikan sebagai dana tunai siap belanjakan. Nilai aset, likuiditas, arus kas, kewajiban, dan kapasitas pendanaan adalah hal berbeda. Publik memerlukan pelaporan yang memisahkan nilai aset kelolaan, sumber dana investasi, penggunaan utang, dan hasil investasi.

Selanjutnya, Danantara harus tegas membedakan tiga mandat. Pertama, investasi komersial yang harus menghasilkan imbal hasil sepadan dengan risiko dan biaya modal.

Kedua, investasi strategis yang dapat menerima volatilitas atau imbal hasil finansial lebih rendah asalkan manfaat ekonominya terukur--misalnya peningkatan produktivitas, penguasaan teknologi, atau penguatan rantai pasok domestik. Ketiga, penugasan pelayanan publik yang harus memiliki tujuan, sumber pembiayaan, dan kompensasi transparan dari negara.

Pemisahan mandat ini mencegah dua kekeliruan fatal. Kerugian komersial tidak boleh disamarkan sebagai "pengorbanan demi kepentingan nasional" tanpa bukti manfaat publik. Kewajiban pelayanan publik juga tidak boleh dibebankan secara tersembunyi kepada perusahaan sehingga mengaburkan kinerja keuangannya.

Risiko Keagenan dan Pagar Pengaman

Akar masalahnya dijelaskan teori keagenan Jensen dan Meckling (1976): ketika pemilik--dalam hal ini rakyat--dan pengelola memiliki kepentingan berbeda serta asimetri informasi, biaya pengawasan dan risiko penyimpangan meningkat.

Janos Kornai (1986) menambahkan konsep soft budget constraint, yakni kecenderungan organisasi mengambil risiko berlebihan karena yakin kerugiannya akan ditutup negara. Akibatnya, keuntungan dinikmati pengelola, sedangkan kerugian berpotensi ditanggung publik.

Pagar pengamannya harus konkret: penilaian independen atas investasi besar, uji skenario (stress test), batas eksposur dan leverage, pengungkapan transaksi pihak berelasi, serta evaluasi berkala. Keputusan menghentikan proyek yang tidak layak harus diposisikan sebagai bagian dari tata kelola yang baik, bukan dianggap aib yang harus ditutupi.

Pengalaman Government Pension Fund Global Norwegia dan Temasek Singapura berguna sebagai pembanding, tetapi bukan cetak biru yang bisa disalin mentah-mentah. Prinsip yang lebih relevan adalah transparansi, akuntabilitas, dan pemisahan jelas antara tujuan komersial dan penugasan publik, sebagaimana ditekankan dalam Santiago Principles dan pedoman OECD.

Kerangka Hukum dan Dimensi Fiskal

Disiplin investasi tidak bertahan lama tanpa kerangka hukum dan pengawasan kredibel. UU Nomor 1 Tahun 2025, UU Nomor 16 Tahun 2025, hingga PP Nomor 19 Tahun 2026--yang mengubah PP Nomor 10 Tahun 2025--menunjukkan kerangka kelembagaan Danantara terus disesuaikan. Namun, kewenangan formal tidak dengan sendirinya menjamin tata kelola baik.

Semakin luas kewenangan pengelola untuk berutang, menjaminkan aset, atau menghapus aset/tagihan, semakin penting transparansi dan batas risiko yang jelas. Publik berhak mengetahui eksposur utang dan dampak keputusan material terhadap kesehatan keuangan perusahaan.

Dimensi fiskal juga tidak bisa diabaikan. Pengalihan dividen BUMN kepada Danantara berkaitan dengan berkurangnya penerimaan dividen pemerintah sekitar 0,4 poin persentase PDB pada 2025. Perubahan jalur penerimaan dividen bukan sekadar urusan administrasi, melainkan menyangkut hubungan rumit antara pembiayaan investasi, penerimaan APBN, dan risiko yang pada akhirnya dapat ditanggung negara. Aturan distribusi laba dan penggunaan dividen harus transparan.

Demokrasi Ekonomi dan Ukuran Keberhasilan

Pada akhirnya, ukuran keberhasilan Danantara harus bermuara pada Pasal 33 UUD 1945. Demokrasi ekonomi yang dicita-citakan mengandung prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, keberlanjutan, dan kemandirian. Efisiensi dan kemakmuran rakyat bukan dua kutub yang bertentangan, keduanya harus berjalan beriringan.

Sebagai eksperimen pemikiran, Danantara dapat dibayangkan sebagai "koperasi raksasa" yang memberi warga hak kepemilikan dan suara. Gagasan ini mengingatkan bahwa aset negara pada hakikatnya harus memberi manfaat kepada masyarakat.

Namun, Hansmann (1996) menunjukkan bahwa kepemilikan kolektif menanggung biaya pengambilan keputusan yang besar, dan Ostrom (1990) menegaskan bahwa pengelolaan bersama hanya berhasil dengan aturan, pemantauan, dan sanksi yang jelas.

Jalan yang lebih realistis bukan membagikan aset kepada seluruh warga, melainkan memperluas partisipasi masyarakat dalam penciptaan dan distribusi manfaat ekonomi. Danantara harus mendesain BUMN menjalankan kemitraan dengan koperasi, UMKM, dan pemasok domestik. Namun perlu digarisbawahi, kemitraan tidak boleh berubah menjadi ketergantungan permanen.

Jelaslah, keberhasilan Danantara tidak cukup diukur dari besarnya aset atau jumlah proyek. Indikatornya harus mencakup imbal hasil dibandingkan biaya modal, produktivitas, kualitas laba, rasio utang, nilai tambah domestik, penciptaan pekerjaan berkualitas, serta manfaat ekonomi yang dapat diverifikasi. Indikator ini wajib dilaporkan berkala agar publik dapat menilai hasil, bukan sekadar janji.


(miq/miq)

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Jalan yang Berbeda, Tujuan yang Sama
• 5 jam lalu
0
thumb
Wagub Rano dan Tomohide Sato Bahas Penguatan Kerja Sama Jakarta–Tokyo
• 8 jam lalu
0
thumb
Ditinggal Sponsor China gara-gara Akibat Candaan Mao Zedong, Kylian Mbappe Minta Maaf
• 10 jam lalu
0
thumb
Ditjen Imigrasi Resmikan 254 Beranda Imigrasi di Seluruh Indonesia
• 47 menit lalu
0
thumb
Di Hadapan Menlu Singapura, Indonesia Janji Prioritaskan Penanganan Karhutla
• 22 jam lalu
0
Berhasil disimpan.