Peneliti: UNCAC Tak Wajibkan UU Perampasan Aset Adopsi Illicit Enrichment dan NCB

kumparan.com
1 jam lalu
Cover Berita

Peneliti kebijakan publik sekaligus Direktur Open Parliament Institute, Yadi Surya Diputra, menyampaikan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Melawan Korupsi (UNCAC) tidak mewajibkan UU Perampasan Aset mengadopsi pengaturan illicit enrichment atau peningkatan kekayaan tak wajar dan non-conviction based (NCB) atau perampasan tanpa pemidanaan.

Dia menjelaskan, Pasal 20 dan Pasal 54 UNCAC 2003 mengenai illicit enrichment dan NCB hanya untuk dipertimbangkan bagi negara-negara yang meratifikasi UNCAC. Pada praktiknya, dia menilai pengadopsian dua pengaturan itu bisa menimbulkan keruwetan.

"Tidak ada kewajiban pada negara anggota untuk mengadopsi itu karena just so be considered untuk dikonsider dengan Konstitusi negara setempat, kemudian dengan kondisi hukum negara setempat," kata Yadi saat rapat dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, Rabu (28/10).

Menurut dia, UU Perampasan Aset yang dimiliki berbagai negara itu menimbulkan tiga isu utama yang kerap didiskusikan, yakni soal illicit enrichment, NCB, dan pembuktian terbalik. Dia menilai tiga isu itu tidak lahir dari suatu mitigasi keadaan, tapi lahir dari konsorsium isu global.

Untuk illicit enrichment atau pengaturan peningkatan kekayaan tak wajar, menurut dia, adopsinya di berbagai negara nyatanya menimbulkan kerumitan. Pasalnya, pengaturan itu seolah-olah menimbulkan kesan bahwa semua pejabat maupun penyelenggara negara itu tidak ada yang benar.

"Seakan-akan memberi sinyal bahwa pejabat atau penyelenggara negara itu busuk semua. Itu itu pesan di balik itu, dan itu praktik yang terjadi di berbagai negara," kata dia.

Menurut dia, penerapan hal tersebut harus sangat hati-hati jika diadopsi dalam UU Perampasan Aset. Karena jika tidak teliti, dia menilai illicit enrichment bisa juga jadi bumerang bagi DPR sekalipun.

Dia menilai mengukur suatu penambahan kekayaan itu tidak akan mudah serta sesuai dengan asas legalitas (lex certa, lex stricta).

Di Amerika Serikat misalnya, illicit enrichment itu diterapkan dalam kondisi para pejabat publik yang sudah melepas terlebih dahulu bisnis-bisnisnya. Kekayaan mereka pun, kata dia, dihitung dan dimulai dari nol ketika baru menjabat, sehingga lebih mudah untuk mengukur kekayaan.

"Sementara kita di Indonesia, PNS pejabat politik semua boleh berbisnis sehingga LHKPN pun menjadi susah ukurannya," kata dia.

Untuk penerapan NCB, menurut dia, negara lain mengalami keruwetan dalam pelaksanaannya. Dia mencontohkan jika ada aparat menyita uang sebesar 5.000 dolar dari pejabat negara karena diduga uang narkoba, pembuktiannya pun akan rumit karena biaya prosesnya pun akan lebih besar dari uang yang disita itu.

"Saya meriset ada 78 negara yang telah mengadopsi menjadi hukum positif masing-masing negara dengan berbagai pola. Ada yang mengadopsi penuh, ada yang hanya sebagian, ada yang diperluas, ada yang dibatasi," kata dia.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Arsenal Disingkirkan Tim Kasta Keempat dari Piala Liga Inggris, Mikel Arteta Bilang Begini
• 2 jam lalu
0
thumb
Igor Tolic Tak Mau Sesumbar meski Persib di Puncak Klasemen ACL 2: Kami Tetap Tim Underdog
• 5 jam lalu
0
thumb
Rupiah Dibuka ke Rp18.179 per USD
• 1 jam lalu
0
thumb
AFC Kirim Surat Khusus ke PSSI usai Borneo FC Lolos Perempat Final ACGL, Isinya Bikin Bangga
• 18 jam lalu
0
thumb
Komplotan Penipu Online di Tebing Tinggi Ditangkap, Modus Tawarkan Mobil Lelang Kejaksaan
• 13 jam lalu
0
Berhasil disimpan.