Liputan6.com, Jakarta - Kecerdasan dan kepribadian ternyata tidak bisa menjadi tolak ukur seseorang selalu berperilaku baik dan tidak melakukan kejahatan keji. Dwi Bagus Martono (40) menjadi salah satu buktinya. Dwi menjadi sorotan publik setelah diduga membunuh istri sirinya, Dini Hardiyanti (30) dan anaknya di Madiun, Jawa Timur.
Hasil pemeriksaan psikologis menunjukkan Dwi memiliki tingkat kecerdasan atau intelligence quotient (IQ) di atas rata-rata serta kecenderungan sifat superior. Temuan tersebut diungkapkan Polda Jawa Timur setelah menerima hasil pemeriksaan terhadap tersangka.
Advertisement
Dwi diketahui merupakan tenaga ahli pemetaan tanah lulusan Politeknik ITB yang bekerja di sebuah perusahaan asing. Latar belakang pendidikan dan profesinya turut menjadi sorotan di tengah kasus pembunuhan yang menjeratnya.
Ahli psikologi forensik Reza Indragiri mengatakan, kecerdasan tidak bisa dijadikan jaminan seseorang memiliki perilaku baik. IQ merupakan salah satu aspek yang menggambarkan kemampuan intelektual, tetapi tidak secara langsung menentukan bagaimana seseorang mengambil keputusan atau memperlakukan orang lain.
"Bagi saya, pertimbangan tentang profil psikologi pelaku, baik dari sisi kecerdasan, dari sisi kepribadian, dari sisi trauma, dari sisi masa kecil, itu tidak terlalu penting," kata Reza kepada Liputan6.com, Selasa (27/10/2026).
Menurut Reza, perilaku seseorang terbentuk melalui berbagai faktor. Kepribadian, pengalaman hidup, lingkungan, serta cara seseorang merespons situasi dapat ikut memengaruhi tindakannya. Karena itu, kecerdasan tinggi tidak otomatis membuat seseorang memiliki kontrol moral atau perilaku yang lebih baik.
"Yang penting adalah membuktikan perilakunya. Kalau perilakunya memang sungguh-sungguh ada, terbukti, maka dia dipidana. Sebaliknya, kalau ternyata perilakunya tidak ada, ya sudah, tidak dipidana," ujar dia.
Temuan mengenai kecenderungan kepribadian tertentu juga perlu ditempatkan secara proporsional. Hasil pemeriksaan psikologis tidak bisa serta-merta dipakai untuk menyimpulkan bahwa karakter tersebut menjadi penyebab seseorang melakukan kejahatan. Penilaian semacam itu memerlukan pemahaman yang lebih menyeluruh terhadap individu dan konteks perbuatannya.
Reza juga mengingatkan agar publik tidak terburu-buru memberi label terhadap seseorang hanya berdasarkan hasil tes psikologis atau informasi mengenai kecerdasannya. Profil psikologis dapat membantu memahami individu, tetapi bukan pengganti proses pembuktian pidana.
Dalam perkara kriminal, fokus utama tetap pada perbuatan yang dilakukan, rangkaian kejadian, serta bukti yang dapat diuji. Hasil pemeriksaan psikologis dapat menjadi bagian dari informasi yang dipertimbangkan, tetapi tidak dengan sendirinya membuktikan motif maupun kesalahan seseorang.
"Jadi dikhawatirkan otoritas penegakan hukum itu bekerja bukan berdasarkan pembuktian, tapi berdasarkan labeling, bahwa seseorang sudah dicap A, B, C, D, E, dan seterusnya, niscaya melakukan suatu perbuatan," kata Reza.





Komentar (0)