Aksi 28 Oktober di Bundaran HI: BEM UI Soroti Isu Karhutla hingga Kebebasan Berpendapat

eranasional.com
2 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, ERANASIONAL.COM – Gabungan elemen masyarakat dan Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) dijadwalkan melangsungkan demonstrasi di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta, pada Rabu (28/10/2026).

Aksi yang bertepatan dengan momentum Hari Sumpah Pemuda ini membawa lima poin tuntutan utama yang ditujukan kepada kabinet pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Menurut Namora Siahaan selaku Kepala Departemen Kajian Strategis BEM UI 2026, gelaran unjuk rasa ini merupakan akumulasi dari berbagai persoalan publik yang dinilai minim solusi dari pemerintah pasca-demonstrasi sebelumnya pada 20 Oktober lalu.

“Kami merangkum berbagai amarah serta kegelisahan masyarakat yang selama ini kerap diabaikan,” kata Namora, Selasa (27/10/2026).

Adapun kelima poin tuntutan tersebut meliputi desakan penanganan darurat karhutla, perbaikan tata kelola ekonomi, penurunan tarif pendidikan, pemberantasan praktik KKN, serta jaminan perlindungan terhadap kebebasan berpendapat.

Terkait isu lingkungan, BEM UI mendesak pemerintah segera menetapkan status bencana nasional untuk kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Pihaknya menilai landasan hukum untuk kebijakan tersebut sudah terpenuhi, namun pemerintah terkesan enggan mengambil tindakan.

Di sektor finansial, mahasiswa menuntut agar alokasi APBN lebih berpihak kepada rakyat kecil, sekaligus mendesak penghentian anggaran untuk program populis bernuansa politis seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).

Selain itu, dalam bidang pendidikan, mereka mendesak pemerataan fasilitas dasar serta penurunan biaya sekolah.

Di ranah hukum, mahasiswa menyoroti bahaya autocratic legalism melalui sejumlah regulasi kontroversial—seperti UU TNI, UU P2SK, dan KUHP—serta mendesak penghentian penyalahgunaan hukum untuk kepentingan rezim.

Poin terakhir berkaitan dengan perlindungan hak asasi manusia (HAM).

Mahasiswa menuntut penghentian kriminalisasi pengkritik pemerintah, pembebasan tahanan politik, serta penolakan terhadap militerisasi yang merambah ruang sipil. []


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Di lumbung pangan Merauke, SPBU khusus petani mempermudah akses energi
• 5 jam lalu
0
thumb
Kapolri Dorong Personel Pengamanan Aksi Dilengkapi Body Cam
• 10 jam lalu
0
thumb
Tak Hanya Kompetisi, IFRC 2026 Perkuat Budaya Keselamatan di Tanah Papua
• 16 jam lalu
0
thumb
Donny Oskaria Puji Perjuangan Andre Rosiade: Pikirannya Selalu untuk Sumbar
• 22 jam lalu
0
thumb
Kemenhub Siapkan Pembatasan Truk Sumbu 3 Saat Nataru, Ini Jadwalnya
• 22 jam lalu
0
Berhasil disimpan.