Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali menyiapkan pembatasan operasional angkutan barang, termasuk truk bersumbu tiga selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026/2027.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan mengatakan, kebijakan ini akan diberlakukan pada H-7 hingga H+7 masa libur Nataru.
"Pembatasan angkutan barang itu pasti ada kita lakukan karena volume kendaraan pasti akan meningkat," kata Aan di Jakarta, dikutip Selasa (27/10/2026).
Kebijakan pembatasan angkutan barang tersebut akan dimasukkan dalam surat keputusan bersama (SKB) yang tengah dipersiapkan bersama para pemangku kepentingan.
Untuk itu, Kemenhub berencana menggelar rapat koordinasi bersama sejumlah pemangku kepentingan lain. Pada kesempatan itu juga akan dievaluasi pelaksanaan Nataru tahun sebelumnya sebagai dasar penyusunan kebijakan di tahun ini.
"Jadi, lebih awal kami akan mempersiapkan. Besok kita akan rapat koordinasi dengan seluruh stakeholder," imbuh Lukman.
Baca Juga: Kemenhub dan TNI AD Kolaborasi Bangun Landasan Pacu di Berau
Baca Juga: Kemenhub Ungkap Kronologi Kebakaran KMP Batumandi di Pelabuhan Merak
Lebih lanjut, Aan menyampaikan pihaknya tidak akan menerapkan pembagian waktu operasional bagi kendaraan angkutan barang (window time) selama masa pembatasan. Pasalnya, berdasarkan proses evaluasi di tahun sebelumnya, ia menilai skema tersebut justru menyulitkan petugas dalam pelaksanaan di lapangan.
Adapun window time merupakan pemberian waktu tertentu bagi kendaraan angkutan barang untuk tetap beroperasi. Namun, tetap ada pengecualian bagi angkutan BBM, sembako, dan gas.
"Karena window time itu akhirnya menyulitkan para petugas di lapangan. Jadi, kita tidak memberlakukan window time," pungkas Aan.






Komentar (0)