jpnn.com - BANDUNg - Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banceuy Bandung menggagalkan upaya penyelundupan sabu-sabu seberat 8,97 gram.
Barang haram tersebut dibawa oleh seorang pengunjung wanita berinisial MM yang menggunakan modus pengiriman dengan menyembunyikan barang tersebut di dalam ikat rambut yang dijahit kembali.
BACA JUGA: Petugas Lapas Banceuy Sigap, Gagalkan Penyelundupan Sabu-Sabu 8,97 Gram Dalam Ikat Rambut Pengunjung
Kepala Lapas Kelas IIA Banceuy Bandung Eris Ramdani mengatakan kejadian bermula ketika dua wanita berinisial EW dan MM hendak mengunjungi seorang warga binaan pemasyarakatan (WBP) bernama Indra Purnama.
“Petugas melakukan penggeledahan badan dan barang secara teliti sesuai SOP yang berlaku untuk mencegah masuknya barang terlarang ke dalam Lapas,” ujar Eris di Bandung, Selasa.
BACA JUGA: Polda Riau Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, 35 Kg Sabu Disita dari 5 Tersangka
Eris mengatakan saat petugas hendak memeriksa MM, pihaknya menemukan kejanggalan pada aksesori ikat rambut yang dibawanya.
Setelah diperiksa lebih lanjut, petugas menemukan bungkusan berisi kristal putih yang diduga sabu-sabu di dalam aksesori tersebut.
BACA JUGA: Pengedar Narkoba Punya Tiga Pistol Airsoft Gun
“Barang tersebut diduga sengaja disembunyikan dengan cara dijahit rapi untuk mengelabui petugas selama pemeriksaan di pintu masuk lapas,” katanya.
Petugas kemudian mengamankan barang bukti seberat 8,97 gram bruto beserta pengunjung yang bersangkutan.
Pihak lapas juga melakukan pendalaman terhadap WBP Indra Purnama untuk menyelidiki kemungkinan keterlibatannya dalam upaya penyelundupan tersebut.
“Temuan itu telah kami koordinasikan dengan aparat penegak hukum untuk penanganan dan proses penyelidikan lebih lanjut,” katanya.
Eris menegaskan langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen Lapas Banceuy dalam mewujudkan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dari telepon seluler ilegal, pungutan liar, dan narkoba. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polsek Plaju Menggerebek 2 Lokasi Sarang Narkoba, 3 Pria Positif
Redaktur & Reporter : Mufthia Ridwan





Komentar (0)