Yusril dan Luhut Bahas UU Tipikor, Tak Ada Niat Hapus Unsur Kerugian Negara

okezone.com
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra bertemu dengan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan, Selasa (27/10/2026). Pertemuan tersebut membahas penyempurnaan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Yusril mengatakan, pembahasan tidak bertujuan menghapus unsur kerugian keuangan negara dalam tindak pidana korupsi. Pemerintah, lanjutnya, ingin memperjelas pengertian keuangan negara untuk memberikan kepastian hukum.

“Dari diskusi-diskusi sebelumnya memang sudah dicapai satu pemahaman bahwa kita bukan mau menghapuskan unsur kerugian negara yang sekarang banyak sekali disalahpahami oleh masyarakat, tapi justru ingin mempertegas sebenarnya apakah yang dimaksud dengan kerugian keuangan negara itu sendiri,” kata Yusril dalam konferensi pers seusai pertemuan.

Baca Juga :
Kasus Dugaan Korupsi Pemkab Bogor, Wabup Ade Mangkir dari Panggilan KPK

Yusril mencontohkan adanya perbedaan pengaturan dalam undang-undang yang berkaitan dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan perbendaharaan negara.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Polisi Tetapkan 25 Tersangka Penyalahgunaan BBM Subsidi di Sumbar
• 20 jam lalu
0
thumb
Prof Romli Respons Luhut soal Kerugian Negara, Singgung Konsekuensi Ratifikasi UNCAC
• 2 jam lalu
0
thumb
Kemenhub Usulkan Kebijakan WFA 3 Hari Antisipasi Arus Mudik Natal-Tahun Baru
• 4 jam lalu
0
thumb
Mereka yang Abaikan Sholat akan Dikumpulkan Bersama Firaun dan Menterinya Serta Musuh Nabi SAW
• 11 jam lalu
0
thumb
Dolar AS Menguat, Euro dan Poundsterling Melemah
• 21 jam lalu
0
Berhasil disimpan.