Polisi Tetapkan 25 Tersangka Penyalahgunaan BBM Subsidi di Sumbar

kompas.tv
6 jam lalu
Cover Berita
Suasana konferensi pers pengungkapan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi yang digelar Polda Sumatera Barat, Senin (26/10/2026). (Sumber: Humas Polri)

PADANG, KOMPAS.TV - Polisi menetapkan 25 tersangka penyalahgunaan, pengangkutan serta niaga bahan bakar minyak atau BBM subsidi di Sumatera Barat (Sumbar) sepanjang periode 19 hingga 26 Oktober 2026.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumbar Kombes Pol Susmelawati Rosya menjelaskan, pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari atensi Kapolri yang memerintahkan penindakan tegas terhadap segala bentuk penyimpangan distribusi BBM bersubsidi.

“Pada kesempatan ini, kami ingin menyampaikan bahwa Polda Sumbar menindaklanjuti atensi dari Bapak Kapolri agar seluruh jajaran di seluruh Indonesia ini, di polda seluruh Indonesia, melakukan penyelidikan dan penegakan hukum jika ditemukan penyimpangan subsidi distribusi BBM bersubsidi,” bebernya dalam konferensi pers, Senin (26/10/2026), seperti dikutip dari laman Mediahub Polri.

Ia menambahkan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penindakan Ditreskrimum Polda Sumbar bersama 15 polres jajaran dari 24 laporan polisi (LP) dengan total 25 tersangka.

Baca Juga: Polisi Ungkap Modus Penyalahgunaan BBM Subsidi, Petugas SPBU Ikut Terlibat

Polisi juga menyita barang bukti berupa 2.886 liter BBM jenis Pertalite, minyak jenis Biosolar, handphone, hingga puluhan kendaraan roda empat.

Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Sumbar Kombes Pol Siswantoro menjelaskan modus operandi para pelaku dalam menjalankan aksinya.

Menurutnya, para tersangka diduga menyalahgunakan BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Biosolar dengan cara membeli menggunakan harga resmi Pertamina.

Selanjutnya, mereka menimbun dan menjualnya kembali guna meraup keuntungan berlipat.

“Modus operandi dari para tersangka ini menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi oleh pemerintah jenis Pertalite dan Biosolar dengan cara membeli bahan bakar minyak subsidi dengan harga Pertamina yang digunakan dan dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan,” bebernya.

Modus Baru

Polisi juga menemukan modus baru untuk mengelabui petugas, yakni pelaku tidak menyimpan BBM ilegal di dalam jerigen atau drum biasa, melainkan menggunakan kantong plastik transparan yang biasa dipakai untuk wadah ikan.

Baca Juga: Polda Kalsel Ungkap 18 Kasus Penyelewengan BBM Subsidi, Telusuri Dugaan Mafia

Selanjutnya, BBM dalam kantung plastik tersebut dilapisi kembali menggunakan karung pupuk bersubsidi dan dimasukkan ke dalam wadah boks ikan.

Para tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun serta denda maksimal hingga Rp60 miliar.

 

Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV

Tag
  • bbm subsidi
  • polda sumatera barat
  • polda sumbar
  • penyalahgunaan bbm bersubsidi
  • bbm
  • pertalite
Selengkapnya


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Ngeri! Viral Ikan Asin Diduga Disemprot Cairan Pembasmi Serangga, Ini 5 Risiko Kesehatan jika Dikonsumsi
• 51 menit lalu
0
thumb
Kebiasaan Sehari-hari yang Dapat Membahayakan Ginjal
• 4 jam lalu
0
thumb
UMJ Lantik 22 Dokter Baru, Dorong Adaptif dan Kompeten
• 22 jam lalu
0
thumb
Operasi Patuh Candi Digelar di Jateng, Polisi Terapkan Tilang Manual
• 22 jam lalu
0
thumb
Cara Lapor Kecurangan TKA 2026, Simak Syarat dan Sanksinya
• 20 jam lalu
0
Berhasil disimpan.