JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kembali melakukan pemeriksaan terhadap Sekretaris Utama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (Sestama BNPB), Rustian, dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan dugaan korupsi dana siap pakai atau dana darurat bencana di BNPB.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan ada dua hal terkait pemeriksaan terhadap Rustian.
Pertama, terkait kejelasan status staf khusus serta penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan alur pengadaan barang dan jasa.
"Saudara RST selaku Sestama sebagai PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian), didalami terkait dengan status kepegawaian dari Saudara BMS dan Saudara RIC yang menjadi tenaga ahli atau stafsus Kepala BNPB. Ini statusnya seperti apa, apakah penunjukannya resmi, ada di dalam struktur BNPB, atau tidak," katanya kepada wartawan, Selasa, 27 Oktober 2026.
BACA JUGA:KPK Ungkap Isi Dokumen Yang Dibawa Sestama BNPB
Poin kedua, Kata Budi, yang dicecar penyidik adalah peran Rustian kapasitasnya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) BNPB.
"Kemudian yang kedua, pendalaman yang dilakukan oleh penyidik terhadap saksi Saudara RST selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Didalami soal penunjukan PPK di mana PPK-nya juga menjadi salah satu tersangka dalam perkara ini," ungkapnya.
"Kemudian juga penyidik mendalami soal pengadaan barang dan jasanya seperti apa, ya, dari proses perencanaannya, proses pelaksanaan, penunjukan langsung, sampai dengan proses pembayaran kepada vendor yang bersumber dari Dana Siap Pakai atau DSP di BNPB," sambungnya.
Selain itu, lanjut Budi, KPK juga mencari tahu alur pengadaan barang dan jasa yang mendanai proyek-proyek tanggap bencana di berbagai daerah, seperti bencana tanah longsor, banjir, hingga kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
"Kemudian juga penyidik mendalami soal pengadaan barang dan jasanya seperti apa, ya, dari proses perencanaannya, proses pelaksanaan, penunjukan langsung, sampai dengan proses pembayaran kepada vendor yang bersumber dari Dana Siap Pakai atau DSP di BNPB," jelasnya.
BACA JUGA:Dua Kali Mangkir, KPK Pertimbangkan Pemanggilan Ulang Nusron Wahid
Budi menambahkan, melalui pendalaman ini, penyidik merekonstruksi adanya indikasi praktik nepotisme atau penyalahgunaan wewenang saat proses penunjukan langsung vendor swasta.
"Bagaimana konstruksi dari perkara ini, bagaimana kemudian penunjukan langsung yang diduga ada conflict of interest atau benturan kepentingan antara pihak-pihak di lingkungan BNPB dengan pihak swasta yang mengerjakan proyek-proyek atau PBJ di BNPB penanganan bencana, ya, baik bencana tanah longsor, banjir, kemudian karhutla, dan sebagainya. Sehingga memang jenis PBJ nya juga beragam," tutupnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memulangkan Sekretaris Utama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (Sestama BNPB), Rustian, usai menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
BACA JUGA:Jelang Persidangan Lanjutan, Begini Kondisi Eks Jampidsus Febrie di Rutan KPK
- 1
- 2
- »






Komentar (0)