Fakta Mengejutkan! Pelaku Pembunuhan Istri Siri dan Anak di Madiun Ternyata Memiliki IQ di Atas Rata-rata

tvonenews.com
4 jam lalu
Cover Berita

Madiun, tvOnenews.com - Sebuah fakta baru yang mengejutkan diungkap polisi terkait pelaku pembunuhan istri siri dan anak di Madiun, Jawa Timur.

Sebelumnya, Dwi Bagus Martono (40) dijerat Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman mati.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Pol. Roy Hutton Marulamrata Sihombing di Surabaya, pada Selasa (27/10/2026).

“Secara umum tindak pidana pembunuhan, namun pasal yang kami terapkan yaitu tindak pidana pembunuhan berencana berdasarkan fakta yang sudah kami kumpulkan,” katanya.

Pasal tersebut mengatur ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun bagi pelaku pembunuhan berencana.

Rekaman CCTV hotel di Madiun menangkap gambar ibu dan anak serta suami siri sebelum pembunuhan
Sumber :
  • Istimewa

Pelaku Memiliki IQ di Atas Rata-rata

Roy juga mengungkapkan hasil pemeriksaan psikologis terhadap Dwi Bagus Martono yang menunjukkan adanya kecenderungan kepribadian superior serta tingkat kecerdasan atau intelligence quotient (IQ) di atas rata-rata.

“Hasil tes psikologisnya memang sudah keluar. Memang ada kecenderungan tersangka ini bersifat superior,” ujarnya.

Ia menjelaskan hasil pemeriksaan juga menunjukkan kemampuan intelektual tersangka tergolong tinggi.

"Memang dia mempunyai kelebihan, tingkat IQ di atas rata-rata. Kemudian dia juga memiliki kepintaran yang cukup tinggi," katanya.

Dalam penyidikan, polisi mengungkapkan Dwi diduga membunuh anak tirinya, AGM (4), karena khawatir anak tersebut menjadi saksi pembunuhan ibunya, DH (30).

Kedua korban diduga dibunuh pada 20 September 2026 di dua lokasi berbeda di Kota Madiun. 

DH diduga dicekik di sebuah hotel, sedangkan AGM dibunuh dengan cara serupa di dalam mobil.

Setelah membunuh kedua korban, tersangka diduga membakar dan menggiling jasad mereka untuk menghilangkan jejak. Roy mengatakan rangkaian perbuatan tersebut berlangsung sekitar dua hari.

Penyidik menetapkan Dwi sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang dikumpulkan melalui pendekatan scientific crime investigation atau penyidikan kejahatan berbasis metode ilmiah. (ant)

 


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
PDIP-PKS Tindaklanjuti Ijazah Gibran, Guntur Romli: Kalau Tahu Diri, Sebaiknya Mengundurkan Diri
• 20 jam lalu
0
thumb
Hujan Guyur Kobar Kalteng, Hotspot Karhutla Merosot dari 1.059 Jadi 22 Titik
• 11 jam lalu
0
thumb
Perusahaan di Jepang Bayar Kompensasi ke Pengguna usai Marak Serangan Siber
• 16 jam lalu
0
thumb
Houthi Luncurkan Tiga Rudal Balistik ke Arab Saudi, Semuanya Berhasil Dicegat
• 16 jam lalu
0
thumb
Mobilitas Libur Akhir 2026 dan Awal 2027 Memuncak Empat Kali
• 8 jam lalu
0
Berhasil disimpan.