Suami yang Habisi Nyawa Istri Siri dan Anak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Terancam Hukuman Mati

tvonenews.com
6 jam lalu
Cover Berita

Madiun, tvOnenews.com - Pelaku pembunuhan ibu dan anak di Madiun, Jawa Timur Dwi Bagus Martono (40) dijerat Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman mati.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Pol. Roy Hutton Marulamrata Sihombing di Surabaya, pada Selasa (27/10/2026).

“Secara umum tindak pidana pembunuhan, namun pasal yang kami terapkan yaitu tindak pidana pembunuhan berencana berdasarkan fakta yang sudah kami kumpulkan,” katanya.

Pasal tersebut mengatur ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun bagi pelaku pembunuhan berencana.

Rekaman CCTV hotel di Madiun menangkap gambar ibu dan anak serta suami siri sebelum pembunuhan
Sumber :
  • Istimewa

Roy juga mengungkapkan hasil pemeriksaan psikologis terhadap tersangka yang menunjukkan adanya kecenderungan kepribadian superior serta tingkat kecerdasan atau intelligence quotient (IQ) di atas rata-rata.

“Hasil tes psikologisnya memang sudah keluar. Memang ada kecenderungan tersangka ini bersifat superior,” ujarnya.

Ia menjelaskan hasil pemeriksaan juga menunjukkan kemampuan intelektual tersangka tergolong tinggi.

"Memang dia mempunyai kelebihan, tingkat IQ di atas rata-rata. Kemudian dia juga memiliki kepintaran yang cukup tinggi," katanya.

Dalam penyidikan, polisi mengungkapkan Dwi diduga membunuh anak tirinya, AGM (4), karena khawatir anak tersebut menjadi saksi pembunuhan ibunya, DH (30).

Kedua korban diduga dibunuh pada 20 September 2026 di dua lokasi berbeda di Kota Madiun. 

DH diduga dicekik di sebuah hotel, sedangkan AGM dibunuh dengan cara serupa di dalam mobil.

Setelah membunuh kedua korban, tersangka diduga membakar dan menggiling jasad mereka untuk menghilangkan jejak. Roy mengatakan rangkaian perbuatan tersebut berlangsung sekitar dua hari.

Penyidik menetapkan Dwi sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang dikumpulkan melalui pendekatan scientific crime investigation atau penyidikan kejahatan berbasis metode ilmiah. (ant)

 


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Pemerintah Paraf DIM RUU Adminduk, Wamendagri Bima Arya Dorong Penguatan NIK sebagai Identitas Tunggal
• 14 jam lalu
0
thumb
Gagah, Rekrut Militer Austria Jalani Sumpah Prajurit di Wina
• 21 jam lalu
0
thumb
Tekan Angka Kemiskinan, Pemprov Jateng Raih Mandaya Award dari Kemenko PM
• 10 jam lalu
0
thumb
Jelang GIIAS Makassar, MG Kenalkan Produk Andalan
• 14 jam lalu
0
thumb
Konser Andrea Bocelli Tetap Lanjut, MUI Desak Sang Penyanyi Buat Pernyataan Penyesalan Terbuka Pernah Danai IDF
• 4 jam lalu
0
Berhasil disimpan.